Gagal Bayar Pinjol Resmi, Ini Resikonya

Pinjaman online kini menjadi salah satu jalan ninja bagi masyarakat untuk melakukan pinjaman. Kenapa masarakat sekarang banyak melakukan pinjaman atau kredit online dibanding bentuk pinjaman lainnya? Jawabannya sederhana, masyarakat mencari kemudahan. Karena layanan yang diberikan pinjaman atau kredit online ini sangatlah mudah jika dibandingkan yang lain, bahkan syaratnya tak sesulit dibandingkan melakukan pengajuan pinjaman ke bank atau ke koperasi. Prosesnya juga cepat, kurang dari 24 jam maka dana pinjaman sudah bisa cair. Lalu apakah ada denda jika tidak bisa membayar kredit online ini? tentu saja ada. Simak penjelasan berikut untuk mengetahui denda yang akan didapat jika gagal membayar kredit online.

Kebanyakan orang yang memulai usaha tertentu membutuhkan modal yang tidak sedikit, maka dai itu pinjol kerap kali menjadi pilihan untuk mendapat dana awal sebagai investasi bisnis mereka. Namun perlu diingat karena ini penting bagi kalian yang ingin atau sudah melakukan pinjaman online, sebaiknya melakukan pengajuan pinjaman tidak melebihi dari 30% gaji bulanan kalian. Ini dilakuakn agar dapat dengan mudah untuk dilunasi. Selain itu yang perlu diperhatikan yaitu suku bunga pinjol yang cenderung tinggi dengan tenor cicilan yang lebih ringkas. Jika kalian meminjam dalam jumlah yang besar maka bungannya juga semakin besar, artinya jika pinjol tak segera dilunasi akan terjadi kemungkinan terjebak dalam utang besar dan tidak mampu membayar pinjaman atau kredit online tersebut. Berikut penjelasan lengkap risiko yang akan ditanggung jika tidak bisa melunasi pinjaman atau kredit online resmi.

Masuk ke dalam blacklist slik OJK
Apa itu slik? Bagi kalian yang tidak tau, slik adalah sistem informasi yang dikeola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi dalam bidang keuangan. Slik merupakan informasi riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya, khususnya tentang informasi status apakah pembayaran kredit seorang nasabah lancar atau tidak. Saat melakukan pinjaman online, sebagai syarat dalam pengajuan pinjaman maka kalian akan diminta lampiran data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), internet banking, dan slip gaji.

Data pribadi ini akan digunakan untuk menentukan skor kredit, semakin lengkap data kalian maka akan semakin tinggi kredit skornya. Begitu juga semakin banyak data pribadi yang akan diketahui pihak pinjol. Dari informasi ini perusahaan fintech dapat mengetahui identitas nasabah secara lengkap dan akan dijadikan sebagai jaminan bilamana kalian telat atau gagal melunasi pinjaman. Jika tidak mampu melunasi kredit online maka data tersebut akan dilaporkan ke OJK dan akan masuk ke daftar hitam. Ini berasal dari sistem BI Checking ke sistem layanan informasi keluangan atau disingkat SLIK OJK. Jika sudah masuk daftar hitam, akan sulit untuk mengajukan lagi bantuan keuangan ke lembaga keuangan. Jadi pastikan kalian melunasi pinjaman yang dilakkukan agar terhindar masuk ke daftar hitam OJK.

Denda dan bunga yang menumpuk
Risiko dari kredit online selanjutnya adalah denda dan bungan yang menumpuk, dengan tidak bisa atau telat membayar pinjaman maka efek yang dihasilkan adalah terus menumpuknya denda yang membuat utang makin menggunung. Sudah menjadi rahasia publik bahwa pinjaman akan dikenakan bunga pada setiap bulannya, besaran bunga ini tergantung dari pihak pinjol. Selain itu pinjol juga memberlakukan denda jika tekat atau melebihi tenggat waktu yang telah ditetapkan. Semakin lama kalian menunda pembayaran tagihan, maka denda keterlambatan juga akan terus menumpuk. OJK sendiri telah menetapkan denda keterlambatan maksimal 0,8 persen perhari. Kemudian untuk jumlah denda keterlambatan maksimal dikenakan adalah 100 persen dari jumlah pokok pinjaman. Begini contohnya, jika kalian berutang 2 juta maka denda keterlambatan maksimal yang harus dibayar menjadi 4 juta, begitu juga jika kalian meminjam 6 juta maka akan menjadi 12 juta. Akan tetapi aturan ini hanya berlaku pada fintech resmi yang terdaftar OJK, jadi jika kalian berhutang pada pinjol ilegal maka akan lebih berisiko lagi. Jadi jangan heran jika banyak pinjol ilegal yang memberikan denda melebihi 100 persen pokok pinjaman.

Berurusan dengan debt collector
Untuk nasabah yang mangkir membayar kredit online maka terdapat prosedur penagihan utang ketat yang ditetapkan secara resmi oleh asosiasi fintech pendaan bersama Indonesia. Pada awal penagihan, nasabah yang mangkir akan diingatkan melalui SMS, email, telepon, ataupun WhatsApp. Jika tetap mangkir maka tim penagih akan datang ke rumah nasabah atau alam ada yang menghubungi orang terdekat kalian.. Jika ini terjadi terus menerus dan tak segera dilunasi maka akan menggangu aktivitas sehari hari kalian. Menurut Ojk, setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung pada penerima pinjaman gagal bayar setelah lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, aturan ini sudah ditetapkan pasa lampiran SK Pengurus AFPI 02/2020 poin Cangka 3 huruf d.

Itulah resiko yang akan ditanggung jika tidak melunasi pinjaman online, perlu diingat bahwa hutang adalah kewajiban yang harus dibayar. Dengan mangkir dari hutang maka akibat perbuatan tersebut akan dirasakan di akhirat nantinya.

Related Posts