Cara Daftar KUKM Bank BJB untuk Modal Kerja, Cair Hingga Rp 2 Milyar

ASAPENA.COM – Cara daftar Kredit Usaha Kecil Menengah (KUKM) Bank BJB untuk modal kerja hingga bisa cair Rp 2 milyar. Memulai bisnis menjadi tantangan yang menarik dan memuaskan, namun juga bisa sangat menantang. Pasalnya membangun bisnis tidaklah mudah karena membutuhkan tekad dan keberanian serta modal yang cukup besar.

Memperoleh sumber modal untuk membangun bisnis bisa saja didapatkan dari investasi atau penanaman modal pihak lain yang ingin bekerja sama. Namun rasanya dana yang dibutuhkan masih kurang untuk bisa membangun sebuah bisnis sehingga diperlukan sumber dana lain yakni pinjaman/kredit bank.

Salah satu bank yang mampu memberikan modal cukup besar adalah Kredit Usaha Kecil Menengah (KUKM) Bank BJB yang dipinjamkan kepada pelaku UMKM.

Meski masih belum banyak peminat pinjaman/kredit Bank BJB namun plafon yang diberikan bagi calon peminjam cukup besar. Berikut penjelasan lengkap mengenai pinjaman Kredit Usaha Kecil Menengah (KUKM) Bank BJB.

KUKM BJB

Bank BJB menghadirkan Kredit Usaha Kecil Menengah (KUKM) diberikan kepada pelaku usaha UMKM yang bersifat perorangan serta badan usaha dan badan hukum dari skala Kecil dan Menengah. Syarat minimal usia bisnis yang dijalankan agar mendapatkan pinjaman KUKM Bank BJB ini adalah 3 tahun.

Plafon pinjaman yang akan didapatkan nantinya adalah Rp 500 juta hingga Rp 2 milyar. Suku bunga dari kredit/pinjaman KUKM Bank BJB ini mampu bersaing dengan pinjaman instansi/lembaga keuangan yang lain serta pembayaran angsuran yang relatif lebih fleksibel.

Sasaran Pinjaman

Kredit/pinjaman KUKM Bank BJB ini ditujukan kepada pengusaha, pedagang, wirausaha mandiri, commanditair vennootschap (CV), Firma hukum, Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Perorangan, Koperasi, serta yayasan yang memenuhi kriteria KUKM Bank BJB. Setiap pelaku usaha yang ingin mengajukan pinjaman harus memiliki usaha yang telah dijalankan minimal 3 tahun.

Tujuan Pengajuan

Pengajuan modal/pinjaman KUKM Bank BJB ini diperuntukan untuk menambah dana modal kerja. Modal ini nantinya digunakan untuk pengembangan bisnis perusahaan. Selain itu pinjaman/kredit ini juga bisa dijadikan sebagai investasi atau penanaman modal untuk memajukan perusahaan.

Jangka Waktu Tiap Jenis Pinjaman

1. KMK Revolving

Lamanya pinjaman KMK Revolving ini maksimal 1 (satu) tahun yang dapat diperpanjang jika calon debitur memenuhi syarat. Perpanjangan fasilitas kredit tidak boleh melebihi jangka waktu pinjaman awal.

2. KMK Non Revolving

Berbeda dengan sebelumnya, untuk KMK Non Revolving ini tidak mendapat perpanjangan waktu angsuran. Jangka waktu pinjaman KMK Non Revolving maksimum selama 5 tahun dengan pembayaran angsuran disesuaikan dengan cash flow calon debitur.

3. Kredit Investasi

Jangka waktu pinjaman yang diberikan yakni selama 8 tahun dengan memperhatikan segala pertimbangan ekonomis aset dan cash flow calon debitur. Ketika pinjaman/kredit harus mengalami take over maka sisa jangka waktu tidak mengalami penambahan waktu.

4. Kredit Cash Collateral

Pinjaman/kredit KUKM Bank BJB yang satu ini memiliki jangka waktu pinjaman maksimal selama 5 tahun dan jangka paling singkat selama 1 bulan.

Agunan yang Harus Diajukan

  • Surat tanah atau bangunan yang menunjukan kepemilikan pribadi dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
  • Surat kendaraan bermotor dengan jenis kendaraan maksimal roda 6 yang dibuktikan dengan BPKB
  • Agunan tunai yang dibuktikan dengan kepemilikan pembayarar deposito
  • Barang konstruksi, alat berat, dan mesin
  • Memiliki ruko, kios, dan toko dengan kepemilikan pribadi baik sewa atau hak pakai

Persyaratan Pengajuan

Persyaratan yang harus dilengkapi bagi calon debitur ini harus dipenuhi agar pengajuan KUKM Bank BJB dapat disetujui. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi calon debitur.

Dokumen Pribadi

  • Fotokopi Identitas pribadi yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), KITAS, KITAP
  • Fotokopi identitas pribadi (KTP) pribadi dengan pasangan
  • Fotokopi/salinan NPWP
  • Fotokopi/salinan akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh pihak berwenang yang berbentuk badan usaha
  • Bagi perseroan perorangan maka harus menyertakan fotokopi akta pendirian perusahaan sebagai dokumen berbadan hukum yang disahkan oleh Kemenkumham

Dokumen Usaha

  • Fotokopi bukti keterangan izin usaha NIB
  • Fotokopi bukti keterangan berupa Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
  • Fotokopi bukti keterangan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Bukti surat izin lainnya
  • Salinan bukti pembayaran/aktivitas rekening
  • Laporan keuangan minimal 2 periode terakhir

Dokumen Agunan

  • Bukti kepemilikan agunan berupa Pajak Bumi Bangunan (PBB) dalam bentuk sertifikat tanah
  • Bukti salinan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Persyaratan lain yang diperlukan oleh pihak bank

Bunga

Suku bunga yang dibebankan untuk KUKM Bank BJB kepada pelaku usaha yakni dari 13 -15 persen, sedangakn provisi sebesar 1 persen. (ifr)

Related Posts