Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan paparan dalam pembukaan Business Matching Tahap IV “Percepatan Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri Oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN” di Bali, Kamis (6/10). (FOTO : Kemenperin)
ASAPENA– Belanja produk lokal ternyata banyak sekali manfaatnya. Selain memberdayakan UMKM dan pengusaha kecil, penggunaan produk lokal ternyata berdampak signifikan untuk perekonomian nasional.
Tak tanggung-tanggung, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, setiap Rp1 belanja produk dalam negeri bisa menyumbang perekonomian nasional sebesar Rp2,2.
Agus Gumiwang menyampaikan hal tersebut saat acara Business Matching Tahap IV: Percepatan Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN di Nusa Dua, Bali, Kamis (6/10/2022).
Pernyataan Agus Gumiwang bukan tanpa data. Dia menuturkan, ada kajian Kemenperin dengan peneliti Indef pada September 2022. Menurut Agus, telah dilakukan simulasi model Computable General Equilibrium (CGE). Hasilnya memperlihatkan ada peningkatan PDB sebesar 0,94 persen atau setara dengan nilai Rp159,25 Triliun.
Itu artinya, jika terjadi transaksi produk dalam negeri (PDN) senilai Rp72,6 Triliun, berarti perbandingan antara nilai transaksi belanja PDN dalam pengadaan pemerintah dengan manfaat ekonomi adalah Rp72,6 Triliun:Rp159,52 Triliun, atau Rp1:Rp2,2. “Dampak yang ditimbulkan seperti itu tentu tak bisa dipandang sebelah mata,” ujar Agus Gumiwang.
Menurut dia, dampak sebesar itu terjadi karena penggunaan atau belanja produk dalam negeri mengakibatkan adanya backward linkage dan forward linkage.
Kajian Indef itu terus ditindaklunjuti Kemenperin. Agus Gumiwang mengatakan, kementerian yang dipimpinnya telah melaunching tiga terobosan. Tujuannya untuk mempercepat, mempermudah, dan memperbanyak sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Menurutnya, terobosan pertama yakni dengan memperbanyak jumlah asesor dan lembaga verifikasi penghitungan dan verifikasi besaran nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Selanjutnya, terobosan kedua oleh Kemenperin ialah dengan menyederhanakan proses pengurusan sertifikat TKDN untuk industri kecil. Saat ini, industri kecil dapat mengurus sertifikat TKDN hanya dengan dua langkah saja.
Agus merinci, dua langkah itu ialah para industri kecil (IK) dapat melakukan self-assessment. Kemudian cukup mengajukan permohonan sertifikasi TKDN IK dan melakukan penginputan data melalui SIINas.
” Nah, tinggal verifikasi nilai TKDN. Apabila prosesnya sudah selesai, maka industri kecil dapat langsung melakukan pencetakan sendiri sertifikat TKDN tersebut,” ujar Agus.
Agus Gumiwang menyatakan, proses mendapatkan sertifikat TKDN bagi industri kecil itu gratis. Prosesnya paling lama lima hari saja.
Terobosan terakhir yakni melakukan penguatan data suplai produk dalam negeri. Saat ini, melalui situs TKDN, pengguna atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat memperoleh informasi produk yang sudah ber-TKDN dan produk yang sudah diproduksi di dalam negeri. (nia)