Industri Halal, Potensi Besar Usaha di Indonesia

Wapres Ma’ruf Amin saat membuka ISEF 2022 yang mengamil tema Synergy for Stronger Recovery. (FARHAN/KEMENAG)

ASAPENA– Industri halal di Indonesia memiliki peluang besar untuk terus dikembangkan. Perhelatan International Sharia Economy Festival 2022 (ISEF 2022) menjadi momentum membangkitkan industri halal di tanah air.

ISEF 2022 dibuka Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Kali ini, ISEF 2022 mengambil tema Synergy for Stronger Recovery.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham menilai gelaran ISEF 2022 sangat strategis. Dia berharap lahir kolaborasi dalam event itu untuk menggairahkan industri halal.

“Ada banyak layanan di event ini,” kata dia, Jumat (7/10/2022)

BPJPH memberikan layanan sertifikasi halal selama ISEF 2022, yakni mulai tanggal 5 Oktober 2022 sampai 9 Oktober 2022. Para pelaku usaha bisa memanfaatkan layanan tersebut untuk memperoleh informasi terkait Sertifikasi Halal Gratis (Sehati)

Di bagian lain, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Doddy Rahadi menegaskan, potensi pengembangan industri halal di Indonesia sangat besar.

Menurut Doddy dalam paparan State of Global Islamic Economy Report (SGIE) 2020, nilai investasi produk halal di Indonesia mencapai 6,3 miliar dolar AS. Indonesia menjadi negara terbesar ketiga di dunia dalam hal tersebut.

Faktor lainnya yakni ada 209 juta penduduk Indonesia yang termasuk golongan muslim. Jumlah sebanyak itu merupakan pasar yang luar biasa.

Kesadaran warga tentang gaya hidup halal juga semakin tinggi. Bukan lagi terkait syariat agama saja, namun juga karena kesadaran itu baik dan berguna. Pangsa pasar halal food, Islamic fashion, pariwisata halal dan pendidikan pun semakin meningkat.

Regulasi tanah air juga mendukung berkembangnya industri halal. Pemerintah sudah menetapkan regulasi jaminan produk halal melalui Undang Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014, UU Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengharuskan pengusaha memiliki sertifikasi halal. (nia)

Related Posts