ASAPENA – Kasus yang dialami nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi perhatian publik beberapa hari belakangan. Seorang nasabah bernama Rochmat Purwanto mengaku kehilangan uang senilai Rp 378 juta dari rekeningnya. Hal itu terjadi sejak tanggal 1-10 April 2023. Si pemilik rekening pun langsung melaporkannya ke pihak BSI baru-baru ini.
Diketahui, hal itu diduga sebagai serangan ransomware yang terjadi pada sistem BSI. Alhasil sistem BSI yang merupakan mergerisasi dari empat bank syariah di Indonesia mengalami kelumpuhan sejak awal Mei 2023 lalu.
Untuk diketahui, ransomware adalah jenis malware yang mengunci atau mengenkripsi data pada sistem komputer atau perangkat lainnya dan meminta tebusan untuk membuka kunci atau membuka kunci. Ransomware biasanya menggunakan teknik enkripsi yang kuat untuk mengunci data dan membuatnya tidak dapat diakses oleh pengguna. Pengguna harus membayar tebusan untuk mendapatkan kunci untuk membuka data.
Berkaca dari hal itu, pemerintah langsung menekankan masing-masing perbankan untuk segera meningkatkan sistem teknologi perbankan masing-masing. Pasalnya, serangan siber terhadap perbankan bukan hal baru di Indonesia. Kali ini apesnya peretas mengincar sistem dari BSI.
Semua pihak pun menanggapi kasus serangan siber pada sistem BSI ini, sebagai kasus yang serius dan harus segera diambil tindakan. Tidak terkecuali dari orang nomor dua di Republik Indonesia, Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin.
Wapres pun menginstruksikan BSI untuk berbenah dan memperbaiki sistem perbankan yang dimiliki saat ini. Selain sebagai tindakan penanganan untuk kasus yang sudah mencuat dan diketahui, juga sebagai langkah antisipasi agar ke depan tidak ada lagi nasabah yang dirugikan.
“Ini jadi pengalaman yang kurang bagus. Apalagi sampai terjadi hang saat mengakses M-Banking. Sekarang fokus BSI diharapkan bisa dengan cepat mengembalikan situasinya seperti semula. Dan tentunya dengan peningkatan sistem yang lebih baik lagi,” ungkapnya Senin (15/5/2023).
Berdasarkan informasi yang masuk, Wapres Ma’ruf mengaku cukup lega dengan layanan perbankan BSI yang mulai berangsur pulih pada pekan ketiga Mei 2023 ini. Meski demikian, satu hal yang perlu dipulihkan selain data nasabah dan keamanan sistem, yakni kepercayaan nasabah kepada BSI.
“Ini tidak hanya berlaku bagi BSI. Dia juga berpesan agar perbankan di Indonesia memperkuat sistem teknologi, terutama untuk membentengi diri dari serangan siber yang semakin hari semakin berkembang pula,” tegas Wapres.
Hal serupa juga disampaikan Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati yang juga merupakan Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN). Menurutnya, pemerintah dan regulator harus mulai serius menanggapi masalah ini (kasus BSI). Pasalnya kejadian demi kejadian terus berulang di dunia perbankan Indonesia.
“Kita perlu memperkuat sistem keamanan siber dan perlidungan siber yang selama ini berjalan. Pemerintah dan OJK perlu dengan cermat dan cepat mengantisipasi potensi risiko serangan siber dalam dunia digitalisasi jasa keuangan saat ini,” ungkapnya.
Yang terpenting, lanjut Anis, yakni dukungan pemerintah dan OJK dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada BSI, terutama dukungan yang dapat mempercepat pemulihan sistem perbankan dan pelayanan BSI.
Kronologi Hilangnya Uang Nasabah BSI
Seperti diketahui, seorang nasabah bernama Rochmat Purwanto mengaku kehilangan uang senilai Rp 378 juta dari rekeningnya. Hal itu terjadi sejak tanggal 1-10 April 2023. Dia pun langsung melangkah dengan membuat laporan kehilangan dan mengeluhkan kejadian tersebut ke BSI Cabang Solo.
Harapannya jelas, agar uang uang hilang tersebut bisa dikembalikan. Namun sampai saat ini BSI belum bisa memastikan solusi dari kasus hilangnya uang Rochmat di rekening tersebut.
Rochmat yang merupakan Direktur PT. Amanah Sejahtera Bersama Property, mengungkapkan kronologi hilangnya uang di rekening BSI miliknya melalui akun Twitter pribadinya.
Dijelaskan Rochmat, awalnya stafnya mengecek transferan masuk dan mendapati saldo hanya Rp 3,7 juta. Setelah diperiksa mutasinya, ternyata ditemukan transferan sejumlah uang ke tiga rekening asing, dengan total mencapai Rp 378.251.749.
Melihat ada kejanggalan, pihaknya menelepon call center BSI untuk memblokir rekening tujuan. Namun ternyata BSI tidak bisa membantu memblokir rekening penerima.
Berdasarkan saran dari call center BSI, Rochmat diminta membuat laporan polisi. Apesnya, BSI juga tidak bisa menyanggupi permintaan pemblokiran rekening penerima meski Rochmat sudah melakukan pelaporan di kepolisian setempat.
Tidak berhenti sampai disitu, Rochmat datang langsung ke kantor cabang pembantu yang berada di UMS. Saat dijelaskan dan berdiskusi, kepala cabang sempat meminta maaf atas apa yang terjadi dan mau menginvestigasi.
BSI langsung melakukan penelurusan alamat rekening penerima. Namun saat dicek ternyata pemilik tidak ditemukan di alamat yang tertera pada rekening.
Rochmat pun kembali ke KCP BSI di Solo untuk menanyakan apa yang terjadi. Dia juga mengatakan akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum jika masih tidak ada kepastian dan kejelasan mengenai uangnya yang hilang.
Sempat melapor ke Polsekta Laweyan, Rochmat justru diarahkan ke Polresta Surakarta, mengingat nominal uang yang hilang cukup besar. Dan akhirnya Rochmat pun menempuh jalur hukum, dengan harapan masalahnya bisa segera selesai.
Bank Syariah Indonesia (BSI) menyatakan bahwa transaksi yang dilaporkan Rochmat merupakan transaksi normal melalui channel BSI Net Banking.
Menurut catatan bank, transaksi tersebut menggunakan User ID, Password, dan kode token yang terdaftar pada sistem Bank.
BSI menyatakan bahwa transaksi yang terjadi merupakan transaksi yang sah karena kode token yang digunakan untuk menjalankan transaksi terkirim ke nomor HP nasabah yang terdaftar pada sistem Bank.
BSI juga menghimbau PT. Amanah Sejahtera Bersama Property, yang diduga merupakan perusahaan yang dimiliki oleh Rochmat Purwanto, untuk menjaga kerahasiaan data pribadi seperti User ID, PIN, Password, Kode Token, dan data pribadi lainnya.
BSI tidak dapat memberikan penggantian dan telah mengkoordinasikan dengan bank penerima dana transfer untuk tindakan lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.