ASAPENA.COM – Jika anda ingin memiliki rumah namun terkendala biaya mungkin jawabannya adalah mengikuti KPR BTN Syariah. Salah satu program dari Bank BTN guna membantu pembiayaan masyarakat agar bisa memiliki hunian yakni denhan KPR BTN Syariah atau yang lebih dikenal dengan KPR BTN Platinum iB.
Tidak hanya melayani pembiayaan hunian rumah tetapi juga melayani pembiayaan ruko dan apartemen. Sehingga jangkauan pembiayaan lebih luas untuk membantu nasabah agar dapat memiliki bangunan. Lalu, apa bedanya KPR BTN Syariah dengan KPR BTN Konvensional? Begini penjelasannya.
Pada KPR BTN Konvensional lebih dikenal dengan istilah bunga. Tetapi untuk KPR BTN Syariah tidak ada istilah bunga melainkan lebih dikenal dengan Margin. Istilah tersebut diartikan sebagai kesepakatan yang menguntungkan kedua pihak antara nasabah dengan pihak Bank BTN.
Tetapi yang menarik adalah sistem pinjaman tetap sama baik uang muka, lama pinjaman, dan pemilihan rumah baik subsidi maupun non subsidi. Sehingga nasabah bisa tetap memilih apakah ingin menggunakan KPR Konvensional atau KPR Syariah.
Jika mendengar kata ‘Syariah’ mungkin yang terbersit dalam pikiran adalah sistem peraturan menggunakan prinsip syariat islam. KPR BTN Syariah juga memiliki kebijakan peraturan dengan prinsip hukum islam (Syariah). Sistem yang diterapkan pada KPR BTN Syariah menguunakan pembiayaan akad murabahah. Memiliki maksud dan tujuan dimana nasabah dan pihak bekerjasama dalam membeli rumah sehingaa kedua belah pihak memiliki keuntungan dan resiko bersama.
Bank BTN yang merupakan salah satu Bank terbesar di Indonesia berkomitmen untuk membantu calon nasabah yang menginginkan hunian. Selain itu, Bank BTN juga memberikan biaya lebih terjangkau dengan menggabungkan prinsip syariah yang tentunya lebih membuat nasabah tertarik untuk mendaftar KPR.
Syarat Mengajukan KPR BTN Syariah
KPR menjadi alternatif bagi sebagian individu agar bisa memiliki rumah. Jika harus mengumpulkan dari uang tabungan mungkin akan terasa lebih berat dan memakan waktu lama. Jalan pintas yang akhirnya ditempuh yakni mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Dalam hal ini, Bank BTN juga memberikan kemudahan bagi calon nasabah yang ingin mengajukan kredit rumah. Salah satunya dengan program KPR BTN Syariah yang memberikan pembiayaan KPR menggunakan prinsip hukum islam (Syariah). Jenis pembiayaan juga beragam mulai dari jangka pendek, menengah, dan jangka panjang. Rumah atau tempat tinggal bisa berupa rumah baru ataupun rumah bekas layak huni.
Untuk bisa mengikuti KPR BTN Syariah, calon nasabah harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan seperti berikut:
- Nasabah merupakan penduduk asli (WNI)
- Usia nasabah minimal 21 tahun atau sudah menikah (pernah menikah)
- Pada saat pembiayaan lunas, usia nasabah tidak melebihi 65 tahun
- Minimal masa kerja selama 1 tahun
- Tidak termasuk dalam nasabah dengan status pembiayaan bermasalah
- Memiliki NPWP atau SPT Psl 21
Nah, setelah mengetahui persyaratan berikut kini calon nasabah lebih paham apa saja yang harus dipersiapkan agar dapat memenuhi syarat pengajuan KPR. Tidak hanya memenuhi syarat pengajuan KPR tetapi juga harus memiliki perencanaan yang matang mulai dari pemilihan tipe rumah, jenis, lokasi, hingga masa kontrak pembiayaan agar semua bisa dijalani tanpa adanya rasa keberatan.
Kredit Pemilikan Rumah dengan kontrak waktu lama mungkin akan membuat beberapa orang berpikir dua kali. Pasalnya jangka waktu yang terlalu lama dan bunga yang mungkin menjadi pertimbangan sedikit merasa keberatan jika harus dijalani. Sehingga pastikan gaji/pendapatan masih dalam porsi yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan mengangsur KPR rumah.
Namun, dengan mengikuti KPR Rumah akan sedikit membantu agar bisa memiliki hunian lebih cepat. Dibandingkan harus mengumpulkan uang untuk membuat/membeli rumah, KPR lebih menguntungkan. Karena cenderung lebih susah jika harus mengumpulkan uang dikarenakan bahan baku material semakin mahal dan sulit untuk bisa memiliki rumah. (ifr)