ASAPENA – Pemerintah tengah menggodok kebijakan untuk memangkas perizinan yang selama ini dianggap berbelit-belit. Upaya itu guna meningkatkan investasi bisnis di tanah air.
Peraturan yang diterapkan adalah sistem OSS atau Online Single Submission. Sistem ini telah dipayungi hukum PP No. 24/2018 sehingga tentu telah diresmikan secara khusus.
Dengan melakukan registrasi di OSS ini, pemilik usaha tentu saja dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Kami akan menjelaskan kenapa pelaku usaha wajib memiliki NIB.
NIB sendiri berfungsi serupa dengan NIK bagi warga negara. Dengan memiliki NIB, maka dapat menjadi langkah awal untuk mempercepat proses perizinan usaha. Untuk itulah, wajib bagi pemilik usaha untuk mendaftarkan perusahaannya melalui sistem OSS.
Berikut keuntungan bagi pelaku usaha yang memiliki NIB :
1. Memangkas Proses Pengurusan Izin
NIB selain merupakan identitas pelaku usaha yang telah diterbitkan oleh Lembaga OSS, juga berfungsi untuk TDP atau tanda daftar perusahaan, API atau angka pengenal impor, Akses Kepabeanan apalagi jika perusahaan melakukan kegiatan ekspor dan impor.
Artinya, dengan memiliki NIB maka pelaku usaha tak perlu mengurus ketiga izin usaha tersebut. Melalui kepemilikan NIB, pelaku usaha memperoleh dokumen pendaftaran lainnya yang dibutuhkan, seperti NPWP, Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), bukti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, serta izin usaha untuk sektor perdagangan (SIUP).
2. Pengajuan Izin Makin Cepat dari Sistem OSS
Dengan memiliki sistem OSS dan NIB, pemilik usaha dapat memperoleh kemudahan untuk mengurus perizinan, sebab persyaratan pengajuan izin usaha diseragamkan dan tidak mewajibkan tinjau ulang dokumen. Selama pelaku usaha tersebut sudah memenuhi persyaratan yang diwajibkan, izin usaha dapat diperoleh dalam waktu yang cepat.
3. Menyederhanakan Persyaratan Perizinan Usaha
NIB dapat memfasilitasi pemilik usaha untuk menyimpan data perizinan usaha dalam satu identitas. Dengan begitu Anda tak perlu lagi membawa berkas-berkas persyratan yang banyak untuk mengurus perizinan.
Anda hanya perlu menggunakan NIB dan berkas pendukung lainnya untuk mengurus tanpa perlu membawa tumpukan berkas. Dengan adanya NIB, Anda dapat memperoleh akses untuk membuat izin-izin lainnya seperti izin operasional dan izin komersial. (adm)