Kesehatan Reproduksi Wanita

ASAPENA – Kesehatan merupakan hak azasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. (Undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009).

Kesehatan Reproduksi adalah keadaan kesehatan yang utuh baik secara fisik, mental, dan sosial bukan semata-mata terbebas dari suatu penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan system reproduksi, fungsi serta prosesnya. (WHO, 1992 :Family and Reroductive Health).

Di tingkat internasional (ICPD Kairo, 1994) telah disepakati definisi kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan sejahtera fisik, mental dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan dalam semua hal yang berkaitan dengan sistem reproduksi, serta fungsi dan prosesnya. Dengan adanya definisi tersebut maka setiap orang berhak dalam mengatur jumlah keluarganya, termasuk memperoleh penjelasan yang lengkap tentang cara-cara kontrasepsi sehingga dapat memilih cara yang tepat dan disukai.

Selain itu, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi lainnya, seperti pelayanan antenatal, persalinan, nifas dan pelayanan bagi anak, kesehatan remaja dan lain-lain, perlu dijamin.Indonesia sebagai salah satu negara yang berpartisipasi dalam kesepakatan global tersebut telah menindaklanjuti dengan berbagai kegiatan.

Baca Juga:  Paradigma Reformasi Pelayanan Publik

Luasnya ruang lingkup kesehatan reproduksi menuntut penanganan secara lintas program dan lintas sektor serta keterlibatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi profesi dan semua pihak yang terkait. Saratnya aspek sosial budaya dalam kesehatan reproduksi juga menuntut perlunya adaptasi yang sesuai dengan situasi dan kondisi di Indonesia.

Kesehatan merupakan hak azasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. (Undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009).

Kesehatan reproduksi menurut BKKBN (2008) adalah kesehatan secara fisik, mental, dan kesejahteraan sosial secara utuh pada semua hal yang berhubungan dengan sistem dan fungsi serta proses reproduksi dan bukan hanya kondisi yang bebas dari penyakit dan kecacatan.

Disini perlu disadari bahwa maksud dari definisi kesehatan reproduksi itu merupakan suatu kondisi optimal yang diharapakan, oleh karena sistem reproduksi merupakan alat produksi dari suatu proses reproduksi. Dalam hal ini reproduksi yang menghasilkan keturunan manusia tentu menjadi harapan semua orang agar mendapat keturunan yang berkwalitas dari berbagai aspek seperti fisik, psikologis dan sosial.Seseorang dikatakan memiliki fungsi reproduksi yang baik adalah tidak adanya kelainan anatomis dan fisiologs pada organ reproduksi baik perempuan maupun laki-laki, artimya organ reproduksinya harus sehat secara anatomi.

Baca Juga:  Metode Living Qur'an

Jadi struktur anatominya harus lengkap baik organ utama maupun organ-organ assesoris lainnya.Disamping lengkap secara anatomi, fungsi dan prosesnyapun harus baik. Dilihat dari fungsi maka perempuan mendapatkan siklus dan perdarahan haid secara normal, hamil dan menikmati hubungan seks dengan baik tanpa keluhan.

Demikian halnya pada laki-laki dimana fungsi reproduksi juga dapa berfungsi dengan baik seperti jumlah sperma yang cukup, karakteristik sperma yang sehat, ejakulasi yang normal sehingga dapat memberikan keturunan serta menikmati hubungan seks dengan baik.

Hal ini penting karena pada beberapa masalah gangguan kesehatan reproduksi sering orang beranggapan bahwa urusan reproduksi hanyalah urusan wanita sehingga melupakan peran dan kontribusi laki-laki, akibatnya yang diersalahkan hanya wanita.

Isu-isu yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi kadang merupakan isu yang pelik dan sensitif, seperti hak-hak reproduksi, kesehatan seksual, penyakit menular seksual (PMS) termasuk HIV / AIDS, kebutuhan khusus remaja, dan perluasan jangkauan pelayanan ke lapisan masyarakat kurang mampu atau mereka yang tersisih.

Baca Juga:  Perilaku Hidup Bersih dan Sehat pada Masa Pandemi Covid-19

Karena proses reproduksi terjadi melalui hubungan seksual, definisi kesehatan reproduksi mencakup kesehatan seksual yang mengarah pada peningkatan kualitas hidup dan hubungan antara individu, jadi bukan hanya konseling dan pelayanan untuk proses reproduksi dan PMS.

Dalam wawasan pengembangan kemanusiaan, merumuskan pelayanan ksehatan reproduksi sangat penting mengingat dampaknya juga terasa dalam kualitas hidup pada generasi berikutnya. Sejauh mana orang dapat menjalankan fungsi dan proses reproduksinya secara aman dan sehat sesunggunya tercermin dari kondisi kesehatan selama siklus kehidupannya mulai dari saat konsepsi, masak anak, remaja, dewasa hingga masa paska usia reproduksi.

(Hasanah, 2016; Ida Prijatni, 2016a; Indrawati & Tjandrarini, 2018; Kemenkes RI, 2017; Priyanti & Syalfina, 2017; Rahayu et al., 2017; Sari Priyanti, 2017; Setyaningrum, 2015; UNFPA et al., 2000; UNFPA Division for Arab States and Europe WHO Regional Office for Europe Women’s and Reproductive Health Programme, 2000; Universitas Sebelas Maret, 2013; Wilujeng, 2013)


Oleh: Erlina Fauzia, S.ST., M.Si,
STKIP Paracendekia NW Sumbawa, Jl. Lintas Sumbawa Bima KM 5, Boak, Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa, NTB

Previous Article

Ramai Tagar Emergency Landing, Eh Ternyata EXO Bakal Comeback, Apa Hubungannya?

Next Article

Tak Diundang Acara PDI-P, Ganjar Pranowo Malah Jadi Trending

Related Posts
Selengkapnya

Metode Living Qur’an

Resepsi sosial terhadap al-Qur’an dapat kita temui dalam kehidupan sehari-hari, seperti tradisi bacaan surat atau ayat tertentu pada…
Selengkapnya

Manfaat Jus Buah Bit untuk Ibu Hamil

ASAPENA – Ibu Hamil dianjurkan untuk mengkonsumsi sedikitnya 90 pil yang mengandung zat besi (Fe) selama masa kehamilannya,…