ASAPENA.COM – Sepanjang tahun 2023 hingga Mei lalu, Satlantas Polresta Banyumas mencatat setidaknya ada 14.025 kendaraan melanggar lalu lintas. Hal tersebut terpantau oleh kamera ETLE di beberapa traffic light.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Lantas, Kompol Bobby A. Rachman mengatakan rata-rata pelanggar lalu lintas tersebut di dominasi oleh kendaraan roda dua.
“Sedangkan pelanggaran yang terjadi adalah tidak mengenakan helm, juga menerobos traffic light,” kata dia.
Sebagai informasi, pelanggaran ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah tindakan melanggar lalu lintas yang ditangkap oleh sistem kamera atau sensor yang terhubung ke database kepolisian.
ETLE memberlakukan sanksi dalam bentuk denda dan poin pelanggaran. Meskipun lebih tepercaya dan akurat, ragam sanksi yang diberikan terkadang membingungkan bagi masyarakat. Lalu, apa sebenarnya pelanggaran ETLE? Seperti halnya pelanggaran lalu lintas pada umumnya, pelanggaran ETLE juga memiliki beberapa jenis, seperti melanggar rambu (misalnya larangan parkir atau markah jalan), pelanggaran kecepatan, ataupun penggunaan jalur khusus.
Adapun teknologi ETLE juga dapat digunakan untuk melacak kendaraan yang tidak membayar pajak dan STNK yang kadaluarsa. Sebenarnya, ada beberapa faktor yang mendorong pihak keamanan menggunakan teknologi ETLE, seperti untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai peraturan lalu lintas, serta memperbaiki sistem penegakan hukum. ETLE dapat meminimalisasi kesalahan manusia, seperti kesalahan informasi dan pengabaian faktor individual yang memengaruhi keamanan jalan raya.
Teknologi ETLE telah memainkan peran penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Penggunaan teknologi ETLE membantu masyarakat untuk lebih memahami dan menghormati peraturan lalu lintas. Selain itu, teknologi ini juga berkontribusi dalam menciptakan kondisi jalan yang lebih aman dan nyaman. Jadi, mari kita semua mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk hal yang berkaitan dengan pelanggaran ETLE.
Namun, daripada hanya sekedar menghindari simpang yang dipantau ETLE. Jauh lebih baik menyadari bahwa berkendara dengan baik bukan hanya tentang kenyamanan, tetapi juga masalah keamanan dan kewajiban mematuhi aturan.
Berkendara dengan baik sangat penting untuk menjaga keamanan diri sendiri dan orang lain di jalan. Mengabaikan peraturan lalu lintas, seperti melanggar batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk pengaman, atau mengemudi dalam keadaan mabuk, dapat meningkatkan risiko kecelakaan yang mengancam jiwa. Dengan berkendara dengan baik, kita menghormati nyawa dan keselamatan orang lain yang berbagi jalan dengan kita.
Berkendara dengan baik dapat membantu mencegah kecelakaan dan cedera yang serius. Mengikuti aturan lalu lintas, seperti memberikan isyarat, menghormati lampu merah, dan menghindari perilaku mengemudi agresif, dapat membantu menciptakan lingkungan jalan yang lebih aman bagi semua pengguna jalan. Dengan mengemudi defensif dan waspada terhadap kondisi jalan serta situasi di sekitar, kita dapat mengurangi risiko terjadinya kecelakaan yang dapat berdampak fatal.
Berkendara dengan baik juga merupakan kewajiban hukum yang harus kita penuhi. Setiap negara memiliki peraturan dan undang-undang lalu lintas yang mengatur bagaimana kita harus berkendara. Melanggar peraturan lalu lintas dapat mengakibatkan denda, poin pengurangan di surat izin mengemudi, atau bahkan kehilangan izin mengemudi. Mengemudi dengan baik berarti kita memenuhi tanggung jawab hukum kita sebagai pengendara.
Berkendara dengan baik juga berarti berkontribusi pada upaya pengurangan polusi dan dampak lingkungan. Dengan menggunakan transportasi yang efisien, seperti berbagi kendaraan atau menggunakan transportasi umum, kita dapat mengurangi emisi gas rumah kaca dan polusi udara. Selain itu, menjaga kendaraan dalam kondisi yang baik, dengan rutin melakukan perawatan dan pemeriksaan, juga dapat membantu mengurangi dampak lingkungan dari kendaraan kita. (lis)