ASAPENA.COM – Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu profesi yang sangat diminati banyak orang. Meski sebetulnya tak kalah menarik dengan karyawan swasta atau juga BUMN (Badan Usaha Milik Negara) status PNS masih cukup banyak diincar oleh banyak orang. Kebanyakan masyarakat menganggap bahwa memiliki pekerjaan dengan status PNS cukup menjanjikan karena memiliki banyak tunjangan serta mendapat uang pensiun ketika nanti sudah memasuki usia senja.
Seseorang yang telah memasuki batas usia maksimal dan harus pensiun membuat profesi PNS diminati karena ada jaminan hari tua berupa pensiun pokok yang diberikan oleh negara. Sehingga ketika nanti sudah waktunya untuk menikmati masa tua tidak perlu lagi pusing untuk mencari pekerjaan lain karena nantinya seorang pensiunan PNS bisa mendapat tunjangan pensiun secara khusus dan bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
Pensiun pokok ini tidak hanya diterima oleh PNS yang sudah memasuki usia pensiun, tetapi juga oleh janda atau duda dari PNS yang meninggal dunia. Lalu, bagaimana aturan dan besaran gaji pensiunan PNS, termasuk pensiunan janda? Simak ulasan berikut ini.
Aturan Pensiun PNS
Aturan pensiun PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda atau Duda Pegawai. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa seorang PNS akan diberhentikan dengan hormat jika sudah mencapai batas usia yang ditentukan. Selain itu, seorang PNS juga berhak atas pensiun jika sudah melalui masa kerja sekurangnya 10 tahun.
Batas usia pensiun bagi PNS diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional. Surat ini merujuk pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan surat tersebut, batas usia pensiun PNS fungsional untuk seseorang dengan status pejabat administrasi 58 tahun, pejabat pimpinan tinggi madya 60 tahun, dan jabatan fungsional utama 65 tahun
Besaran Gaji Pensiunan PNS
Pegawai Negeri Sipil tidak serta merta hanya memiliki gaji pokok saja, karena masih ada jenis pendapatan lain (tunjangan) yang dikelompokan dengan kategori berbeda-beda. Gaji pensiunan PNS terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan. Gaji pensiunan PNS dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero) melalui jaringan Taspen hingga Kantor Pos.
Besaran gaji pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda. Berikut adalah daftar gaji pokok pensiunan PNS per golongan:
- Golongan I: Rp1.560.800 – Rp2.014.900
- Golongan II: Rp1.560.800 – Rp2.865.000
- Golongan III: Rp1.560.800 – Rp3.597.800
- Golongan IV: Rp1.560.800 – Rp4.425.900
Selain itu, ada juga gaji pokok bagi janda atau duda dari PNS yang meninggal dunia atau dipensiunkan. Besarnya dana pensiun biasa dengan pensiun PNS berstatus janda/duda memiliki nominal yang berbeda. Berikut adalah daftar gaji pokok pensiunan janda/duda per golongan:
- Golongan I: Rp1.170.600
- Golongan II: Rp1.170.600 – Rp1.375.200
- Golongan III: Rp1.170.600 – Rp1.727.000
- Golongan IV: Rp1.170.600 – Rp2.124.500
Apabila pada saat PNS meninggal dunia tidak mendaftarkan istri/suami, maka pensiun janda/duda dapat diberikan kepada istri/suami yang ada pada waktu ia meninggal dunia. Dan apabila pegawai negeri pria mempunyai istri lebih dari seorang, maka pensiun janda diberikan kepada istri yang waktu itu paling lama dan tidak terputus dinikahinya.
Menjadi PNS memiliki banyak keuntungan, salah satunya adalah mendapatkan jaminan hari tua berupa pensiun pokok yang cukup. Harapannya dari pembagian uang/tunjangan hari tua ini, seorang pensiunan PNS bisa mencukupi kebutuhan dimasa tua nanti. Sehingga saat berhenti kerja dan sudah tidak memiliki pekerjaan sampingan masih ada bekal/uang saku jika nantinya ada kebutuhan mendesak.