Terancam Macet! Hindari Tanggal Berikut Ini untuk Mudik

ASAPENA – Lebaran sebentar lagi. Para perantau pasti tengah menyiapkan agenda pulang ke kampung halaman atau mudik. Pemerintah juga tengah memproyeksikan puncak arus mudik pada Lebaran tahun ini selama dua hari, yakni tanggal 20-21 April 2023.

Namun pemerintah terbaru sudah menambah satu hari lagi, yakni pada tanggal 19 April 2023, yang bertujuan untuk mengurai kemacetan yang berpotensi akan terjadi di sepanjang jalur mudik.

Agar mudik kalian lebih aman dan nyaman, pemudik disarankan menghindari puncak arus tersebut. Pilihlah hari sebelum puncak arus mudik Lebaran untuk menghindari terjebak kemacetan parah yang hampir terjadi setiap tahunnya.

Terlebih pada Lebaran kali ini, jumlah pemudik diprediksi bakal meningkat pesat. Mengingat Pemerintah secara resmi telah mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menurut survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub), jumlah pemudik tahun ini diprediksi mencapai 123,8 juta orang. Jika hal itu terjadi, maka ada kenaikan sebesar 44,79 % jika dibandingkan mudik Lebaran tahun sebelumnya yang hanya mencapai 85,5 juta orang.

Dari prediksi 123,8 juta pemudik, diperkirakan ada 22,07 % atau sebanyak 27,32 juta orang pemudik yang menggunakan mobil pribadi, sedangkan 20,3 % atau 25,13 juta orang diprediksi akan menggunakan sepeda motor, 11,69 % atau 14,47 juta orang menggunakan kereta api antar kota, 18,39 % atau 22,77 juta orang menggunakan bus, dan 7,7 % atau 9,53 juta orang menggunakan mobil sewa.

Selain faktor pencabutan PPKM, penyebab lonjakan diprediksi karena adanya penambahan cuti bersama yang cukup panjang serta tidak adanya larangan mudik oleh pemerintah.

Untuk menghindari kemacetan yang cukup parah, pemerintah juga tengah berupaya melakukan sejumlah rekayasa atau skenario lalu lintas. Terdapat sejumlah skema dalam menghadapi momen mudik Lebaran di tahun ini, salah satunya adalah menerapkan sistem ganjil genap.

“Ganjil genap sudah dipikirkan, tapi belum diterapkan. Kita lihat situasi satu minggu sebelum Lebaran, baru kita putuskan apakah mau diterapkan atau tidak,” kata Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi.

Jika menerepkan sistem tersebut, maka penerapanya bakal dilakukan pada H-7 Lebaran. Namun opsi tersebut akan diterapkan apabila terjadi kedapatan kendaraan secara signifikan di ruas tol.

Selain sistem tersebut, pemerintah melalui Kemenhub juga mengatur jadwal kendaraan logistik agar tidak menghambat proses jalannya mudik Lebaran.

“Kendaraan logistik kita batasi dan kita jadwalkan, jadi tidak mengganggu kendaraan mudik,” lanjut Budi.

Pembatasan kendaraan logistik tentu dilakukan untuk kendaraan yang tidak membawa angkutan barang kebutuhan pokok. Sedangkan untuk kendaraan bahan bakar minyak (BBM) serta kendaraan bermuatan sembako tetap diperbolehkan melintas.

“Saat saya melapor Presiden untuk kendaraan angkut minuman boleh, tetapi tidak boleh gunakan truk tiga sumbu,” pungkasnya. (adm)

Related Posts