Syarat Mendirikan CV dan Langkah yang Perlu Diperhatikan Agar Bisa Memiliki Usaha Berbadan Hukum

ASAPENA.COM – Mendirikan sebuah perusahaan dengan badan usaha berupa CV (Commanditaire Vennootschap) bisa menjadi pilihan yang tepat untuk memulai usaha.

Perusahaan CV adalah bentuk kemitraan di mana minimal terdapat dua orang atau lebih yang menjalankan bisnis bersama-sama.

Pada perusahaan CV, mitra kerja yang bertanggung jawab secara aktif dalam menjalankan bisnis dikenal sebagai “komplementer” dan memiliki tanggung jawab tak terbatas terhadap utang-utang perusahaan, sementara mitra kerja lainnya disebut “komanditer” dan memiliki tanggung jawab terbatas sesuai dengan modal yang disetorkan.

Bagaimana Cara Mendirikan CV?

Perusahaan CV dapat menjadi pilihan yang tepat bagi para pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis bersama-sama dengan orang lain dan membagi risiko dan tanggung jawab secara adil.

Penting untuk memperhatikan persyaratan dan regulasi yang berlaku serta berkonsultasi dengan ahli hukum atau akuntan sebelum mendirikan perusahaan CV.

Syarat Mendirikan CV

  • CV harus didirikan oleh paling tidak oleh 2 orang yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Pendirian harus disahkan dengan akta notaris berbahasa Indonesia.
  • Pendiri CV harus berkewarganegaraan Indonesia.
  • Tidak diperkenankan adanya partisipasi dari modal asing, sehingga 100% kepemilikan adalah WNI.
  • Melengkapi dokumen berupa FC KTP sekutu pasif dan sekutu aktif, FC NPWP pribadi yang bertugas sebagai penanggung jawab perusahaan, keterangan domisili dengan materai, surat pernyataan KBLI bermaterai, email dan nomor telepon perusahaan.
  • Apabila perusahaan dikuasakan, maka wajib menyerahkan dan surat kuasa serta notulen yang dibubuhi materai dan KOP.

Untuk bisa mendirikan CV ada beberapa hal perlu dipersiapkan terlebih dahulu sebelum memulai proses Pendirian CV. Berikut ini adalah beberapa langkah cara mendirikan CV:

Langkah Mendirikan CV

Rencanakan bisnis Anda

Sebelum memulai pembuatan perusahaan CV, Anda perlu merencanakan bisnis Anda secara detail. Tentukan tujuan bisnis Anda, misalnya produk atau jasa apa yang akan Anda tawarkan, target pasar, strategi pemasaran, serta berapa banyak modal yang diperlukan.

Tentukan mitra kerja

Perusahaan CV adalah bentuk kemitraan di mana setidaknya ada dua mitra kerja. Anda perlu menentukan mitra kerja yang tepat yang memiliki keahlian dan pengalaman yang diperlukan untuk mengelola bisnis bersama Anda. Namun, sebelum memilih mitra kerja, pastikan Anda memahami semua risiko dan tanggung jawab yang terkait dengan menjalankan bisnis bersama.

Tentukan nama perusahaan

Pilihlah nama perusahaan yang sesuai dengan bisnis Anda dan mudah diingat. Pastikan juga bahwa nama tersebut belum digunakan oleh perusahaan lain.

Buat akta notaris

Untuk membuat perusahaan CV, Anda perlu membuat akta notaris yang akan menjadi dasar hukum perusahaan. Dalam akta notaris, terdapat informasi tentang nama perusahaan, alamat, tujuan bisnis, modal yang diperlukan, dan informasi tentang mitra kerja.

Urus izin usaha

Sebelum memulai bisnis, pastikan Anda telah mengurus semua izin usaha yang diperlukan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Buka rekening bank

Setelah mendapatkan izin usaha, buka rekening bank atas nama perusahaan untuk memudahkan transaksi bisnis.

Daftarkan perusahaan ke pemerintah

Setelah semua persiapan selesai, daftarkan perusahaan CV Anda melalui Online Single Submission atau OSS agar usaha Anda tercatat sebagai badan usaha yang sah.

Bentuk perusahaan ini merupakan salah satu bentuk badan usaha yang banyak dipilih oleh para pelaku usaha, khususnya dalam skala kecil dan menengah, karena relatif mudah didirikan dan memiliki struktur kepemilikan dan pengambilan keputusan yang fleksibel.

Perusahaan CV juga memiliki kelebihan dalam hal pembagian risiko dan tanggung jawab antara mitra kerja. (ara)

Related Posts