Meski Larangan Mudik Berakhir, Bepergian Harus Tetap Bawa Dokumen Bebas Covid

ASAPENA– Satgas Covid 19 kembali mengeluarkan kebijakan paska larangan mudik berakhir. Mereka yang hendak keluar kota tetap wajib memiliki surat atau dokumen bebas Covid-19. Keputusan itu tertuang dalam adendum SE Satgas Covid 19 nomor 13.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengakui, larangan mudik periode lebaran telah berakhir pada 17 Mei 2021 laly. Tapi pemerintah tetap mengetatkan aturan bepergian keluar kota. Langkah itu untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 usai Lebaran.

Budi menuturkan, adendum SE Satgas Covid 13 nomor 13 berlaku sejak 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Sasarannya ialah pelaku perjalanan di semua moda transportasi.

Pemerintah menetapkan persyaratan perjalanan luar kota untuk pelaku perjalanan udara, laut, kereta api dan penyeberangan untuk menunjukkan dokumen negatif Covid-19. ” Itu bisa rapid test antigen, swab PCR, maupun GeNose,” kata Budi.

Dia menandaskan, bukti dokumen negatif Covid-19 ini berlaku 1×24 jam. ” Tes ya dilakukan sehari sebelum keberangkatan,” imbuh Budi. Dia menegaskan, pemerintah berupaya mencegah lonjakan kasus positif Covid-19 sebagai dampak perjalanan setelah lebaran.

Dia menilai, masyarakat yang melakukan perjalanan dalam seminggu ke depan masih marak terjadi. Itu bagi mereka yang lolos mudik dan melakukan arus balik ke tempat asal.

Potensi mobilitas cukup tinggi pasca tanggal 17 Mei 2021 itu dipetakan mulai Sumatera, Jawa Tengah, Jawa Barat, serta Jawa Timur yang masuk ke Jawa atau Jabodetabek.

Budi mengingatkan, pelaku perjalanan darat, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi roda empat dan roda dua, bisa dites rapid antigen secara acak oleh pemerintah. Baik mereka yang lewat ruas tol, jalan arteri, dan beberapa titik tertentu.

Budi mengingatkan mengenai meningkatnya kasus positif di Pulau Sumatera dalam beberapa minggu terakhir. Tak ayal, pemerintah meminta pengetatan di pelabuhan penyeberangan Bakauheni, Lampung.

Menurutnya, per 15 Mei lalu, ketentuan wajib membawa hasil rapid antigen sudah diberlakukan di pelabuhan yang disebut diatas.

Menurut Budi, sebaiknya penumpang melakukan tes secara mandiri sebelum berangkat di tempat asalnya untuk menghindari penumpukan di pelabuhan. Seluruh pemangku kepentingan transportasi juga mesti memastikan protokol kesehatan. (nia)

Related Posts