Rumah Makan Saat Puasa: Siang “Ditutup”, Malamnya Dibatasi

ASAPENA – Memasuki bulan Ramadan, Pemerintah Banyumas memberlakukan aturan terhadap Rumah Makan. Aturan itu, seperti ketentuan jam operasional, batasan pengunjung, juga teknis berjualan saat siang hari.

Disampaikan oleh Sekretaris Dinporabudpar Banyumas Jakarta T, saat rapat Forkompinda beberapa waktu lalu, jam operasional bagi rumah makan akan dibatasi. Siang hari, operasional pukul 07.00-21.00.

“Sedangkan dini hari pukul 02.00-04.00,” katanya.

Pada siang hari, lanjut Jakarta, restoran dilarang membuka usahanya secara terang-terangan. Ditutup gorden misalnya. Katanya, agar tidak mengganggu proses ibadah yang sedang berlangsung.

Sedangkan dini hari, khusus untuk makanan sahur. Diutamakan, untuk menggunakan layanan pesan antar.

Selain itu, adapula pembatasan untuk pengujung restoran. “Yaitu 50 persen dari kapasitas. Juga melaksanakan protokol kesehatan,” ujarnya. (lis)

Baca Juga:  Toko Online Jual Barang dari Luar Negeri Dibatasi, Ini Jadi Peluang UMKM Lokal Kembangkan Toko Online
Previous Article

Tiga Gaya Rambut Trendy Favorit Pria di 2021

Next Article

Vaksin Sinovac Direncanakan Akan Dicampur Agar Lebih Manjur

Related Posts