Ribuan Data Kependudukan Warga Jateng Disalahgunakan

ASAPENA – Di era serba digital seperti sekarang ini, masyarakat diimbau agar lebih waspada. Sebab beragam bentuk kejahatan bisa saja terjadi melalui dunia maya. Seperti yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Pria asal Batang berinisial KA diduga telah menyalahgunakan data NIK warga Jawa Tengah. Melalui aplikasi, ribuan NIK tersebut disalahgunakan untuk bisnis sim card atau kartu perdana seluler.

Kombes Dwi Subagio, Dirreskrimsus Polda Jateng mengatakan, modus kejahatanya adalah data pribadi tersebut diunggah ke dalam aplikasi Smart App untuk berbisnis kertu perdana. “Kita tak ingin NIK disalahgunakan,” terangnya.

Disamping itu, Subagio juga menyayangkan banyaknya data penduduk yang diumbar di internet. Padahal menurutnya itu sangat rentan akan kejahatan.

Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati. “Jangan asal memasukkan data pribadi ke dalam internet. Data pribadi tak seharusnya diserahkan orang lain,” imbaunya.

Lebih lanjut Subagio mengatakan, saat ini polisi tengah menyediakan aplikasi klepon.in. Aplikasi tersebut merupakan aplikasi aduan apabila ada masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaak data kependudukan. “Warga silahkan mengadu ke aplikasi yang kami sediakan,” ujarnya.

Menurutnya bisnis penyalahgunaan data kependudukan yang dilakukan KA, cukup menjajikan. Dalam sebulan, KA bisa meraup keuntungan mencapai Rp 15 juta. “Kartu yang dijual tersangka sudah terdaftar atau registrasi,” terangnya Subagio.

Subagio menambahkan, penyelidikan berawal dari informasi warga Batang yang merasa dirugikan karena identitasnya dipakai oleh nomor seluler lain. “Ada warga mengadu karena identitasnya dipakai orang tak dikenal,” ujar dia.

Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus dugaan kejahatan itu. Polisi juga menangkap pelaku di rumahnya.

“Di tempat tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa komputer,” imbuhnya.

Usai ditangkap, tersangka KA mengaku mendapatkan ribuan NIK tersebut melalui Google. KA mengaku telah melakukan aksinya itu sejak empat tahun lalu.

Pelaku mengaku belajar modus kejahatan tersebut secara otodidak. “Belajar dari internet saja,” katanya. Pria lulusan SMA itu menerangkan jika data tersebut bisa didownload bebas melalui Google. “Data-data itu saya download dari Google,” singkatnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar karena dijerat pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pelaku juga terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 75 juta karena dikenakan pasal lain, yakni Pasal Pasal 94 jo pasal 77 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. (adm)

Related Posts