ASAPENA.COM – Hari raya Idul Adha 1444 Hijriah tahun ini ditetapkan pada Kamis, 29 Juni 2023. Pemerintah telah memutuskan tanggal tersebut untuk menjadi perayaan lebaran kurban bagi kaum muslim di Indonesia.
Namun, yang masih menjadi polemik dalam masyarakat adalah perayaan hari libur lebaran haji apakah berlangsung selama dua hari atau hanya satu hari saja. Mengingat pada perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah yang lalu Muhammadiyah lebih dulu merayakannya.
Disisi lain, Kementerian Agama (Kemenag) belum bisa memastikan apakah 28 Juni 2023 juga menjadi hari libur. Pasalnya umat muslim Muhammadiyah sudah menetapkan hari raya Idul Adha jatuh sehari sebelum perayaan lebaran haji yang ditetapkan pemerintah.
“Tanggal (libur nasional) sesuai penetapan (Idul Adha menurut pemerintah),” ucap Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, Minggu (18/6/2023).
Ia juga mengatakan bahwa dalam penetapan hari raya Idul Adha bukan kewenangan dari Kementerian Agama (Kemenag) semata. Keputusan tersebut harus mekibatkan banyak kalangan dan beberapa pihak dalam skala besar terkait perayaan hari libur Idul Adha selama dua hari yang diusulkan oleh Muhammadiyah.
“Menteri Agama akan mengkomunikasikan dengan berbagai pihak, kami akan membawa itu kepada rapat binmas yang lebih luas, Menag (Menteri Agama) sangat serius mendengarkan aspirasi dari masyarakat,” ucap Zainut.
Sebelumnya pihak PP Muhammadiyah mengusulkan libur perayaan hari raya Idul Adha akan berlangsung selama dua hari mulai 28-29 Juni 2023. Usulan ini dilakukan karenan nantinya ada kemungkinan perayaan lebaran haji yang berbeda dengan keputusan pemerintah.
Muhammadiyah sendiri sudah memutuskan untuk menetapkan bahwa hari raya Idul Adha 1444 Hijriah akan berlangsung pada tanggal 28 Juni 2023.
Rencana libur dua hari Idul Adha tersebut diusulkan oleh pihak Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti. Usulan tersebut disampaikan dalam acara Pengkuhan Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah Kota Surakarta Periode 2022-2027, Wisma Batari Surakarta, Rabu (7/6/2023).
Alasan mendasar usulan libur Idul Adha selama dua hari yang disampaikan Mu’ti ini bertujuan agar warga Muhammadiyah bias melaksanakan salat Ied dengan khusyu dan tenang.
Pasalnya, pada perayaan Idul Adha beberapa tahun lalu banyak umat Muhammadiyah yang menjadi PNS dan ASN dibeberapa daerah harus berangkat kekantor saat umat Muhammadiyah lainnya sedang melaksanakan solat Idul Adha.
“Jadi liburnya dua hari tanggal 28 atau 29 Juni 2023, saya kira yang pegawai negeri setuju itu. Ini usul Pak Wakil Walikota, karena pernah ada warga Muhammadiyah yang menjadi ASN tidak ikut lebaran (Idul Adha) karena harus pergi kekantor,” ujar Mu’ti.
Mu’ti memberikan usulan libur dua hari untuk Idul Adha berdasarkan Pasal 29 ayat dua UUD NRI 1945, yang berisi tentang pernyataan mengenai hak masyarakat untuk beribadah dan menganut kepercayaan agama masing-masing. Dimana negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya sesuai keyakinannya. Hal ini diusulkan bukan tanpa sebab, melainkan untuk masyarakat Muhammadiyah terutama PNS dan ASN agar bias merayakan hari lebaran haji dengan khusyu.
Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2023 menjelaskan tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah 1444 H, menjelaskan bahwa tanggal 1 Zulhijjah 1444 H jatuh pada senin, 19 Juni 2023 M.
Sehingga ditarik kesimpulan bahwa hari raya kurban atau Idul Adha nantinya akan berlangsung pada tanggal 28 Juni 2023 yang bertepatan pada hari Rabu. Keputusan ini diambil berdasarkan kriteria Hisab Hakiki Wujudul Hilal.
Berdasarkan perhitungan dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah nantinya berpotensi dan besar kemungkinan akan mengalami perbedaan dengan Kementerian Agama. Hal ini terjadi karena tinggi hilal pada tanggal 29 Zulkaidah 1444 H hanya memiliki ketinggian kurang dari 3 derajat.