Cara Mendirikan PT Berbadan Hukum, Simak Persyaratan Berikut Ini

ASAPENA.COM – Cara mendirikan PT berbadan hukum memilik beberapa syarat dan tahapan yang yang harus dilengkapi. Perseroan Perorangan (PT) adalah bentuk badan usaha yang terpisah dari pemiliknya, dimana kepemilikan dan pengelolaan diatur dalam undang-undang.

PT adalah badan hukum yang terdiri dari dua atau lebih pemilik (pemegang saham) yang menginvestasikan modalnya dalam perusahaan. Modal ini kemudian digunakan untuk menjalankan usaha dan menghasilkan keuntungan bagi pemegang saham.

Berbicara mengenai pendirian PT adalah perusahaan yang didirikan oleh satu orang. PT termasuk dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil sesuai dalam peraturan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Tujuan pendirian PT itu sendiri adalah memberikan dukungan dan kemudahan pelaku usaha dalam pembangunan bisnisnya.

Persyaratan Dokumen

Dalam mendirikan PT harus melampirkan beberapa berkas seperti penjelasan berikut.

  1. Identitas pemilik saham dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Idenditas penanggung jawab perusahaan dibuktikam dengan Kartu Keluarga (KK)
  3. Penanggung jawab perusahaan wajib menyertakan NPWP
  4. Fotokopi/salinan PBB (berisi catatan pembayaran 1 tahun terakhir)
  5. Foto kantor (tampak dalam dan luar)
  6. Alamat email aktif

Persyaratan Khusus

  1. PT sedikitnya didirikan oleh 2 (dua) orang, dimana keduanya memiliki saham perusahaan
  2. Perusahaan memiliki rincian identitas dalam Akta Notaris yang diketik dalam Bahasa Indonesia. Didalam identitas perusahaan berisi nama perusahaan (PT), industri usaha, alamat PT, modal awal, dan jumlah saham
  3. Bukti Akta pendirian PT disahkan oleh KEMENKUMHAM, dimana penyetiran modal minimal 25 persen dari jumlah modal

Prosedur dan Tahapan pendirian PT

Setelah semua berkas dan persyaratan sudah lengkap langkah selanjutnya adalah mendirikan perusahaan (PT). Berikut prosedur dan tahapan pendirian PT yang harus dilakukan oleh pemegang saham dan penanggung jawab perusahaan.

  1. Membuka sistem layanan https://ahu.go.id lalu mengisi pengajuan nama perusahaan dan pembayaran
  2. Mendapatkan akta perusahaan yang memuat identitas perusahaan secara legal disahkan oleh KEMENKUMHAM Republik Indonesia
  3. Mengajukan izin pendirian badan hukum serta membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  4. Mengajukan Nomor Induk Berusaha melalui laman Online Single Submission (OSS) sebagai tanda pengenal usaha
  5. Mendaftarkan Perusahaan (PT) melalii Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan Dinas Ketenagakerjaan
  6. Mengajukan BPJS Ketenagakerjaan sebagai perlindungan asuransi pemegang saham
  7. Memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan VAT Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) yang diperoleh dari website resmi https://ereg.pajak.go.id

Berikut adalah tahapan pendaftaran Perusahaan (PT) yang harus memenuhi kewajiban hukum dan perpajakan. Selain itu PT juga harus mematuhi standar akuntansi dan laporan keuangan yang cukup ketat.

Perusahaan (PT) sendiri memiliki keterbatasan dimana biaya pendirian dan biaya operasional lebih tinggi. Kepemilikan perusahaan yang hanya 2 (orang) membuat beban biaya pembangunan yang harus ditanggung lebih banyak tiap orangnya. Sehingga sebelum memutuskan untuk mendirikan perusahaan (PT) harus siap secara kemampuan dan pembiayaan.

Namun, pendaftaran PT yang melewati administrasi cukup ketat tentunya membuat PT memiliki kekuatan hukum. Perusahaan (PT) yang memiliki kekuatan hukum dilindungi oleh pemerintah sehingga jika ada pihak yang melakukan penyalahgunaan dan merugikan pihak perusahaan (PT) akan dikenai sanksi/hukuman.

Sehingga pemilik perusahaan (PT) lebih tenang karena mendapat perlindungan dari lembaga/instansi pemerintah. (ifr)

Related Posts