ASAPENA.COM – Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi salah satu alternarif untuk bisa memiliki rumah. Memiliki rumah menjadi kebutuhan penting semua orang yang sudah berkeluarga ditambah lagi jika memiliki suatu bisnis. Karena nantinya rumah/hunian akan menjadi bangunan tempat tinggal atau sebagai tempat membuka usaha.
Mengikuti KPR rumah menjadi salah satu cara yang lebih mudah untuk bisa mendapatkan rumah. Jenis rumah yang dibeli juga bisa disesuaikan dengan kebutuhan mulai dari rumah baru atau rumah bekas.
Salah satu lembaga/bank yang bisa melayani pembiayan pembelian rumah adalah KPR BTN. Program KPR BTN bisa membantu para nasabah untuk bisa membeli hunian terutama rumah second yang memiliki persyaratan jual beli sedikit rumit.
Pembelian rumah second melalui KPR BTN nantinya melibatkan 3 pihak mulai dari penjual, pembeli, dan pemberi kredit (bank). Proses jual beli nantinya akan sedikit berbeda dengan rumah baru. Dimana penjual kebanyakan tidak mau berurusan dengan pihak bank dan membutuhkan lebih cepat.
Saat penjual menyetujui rumahnya dibeli dengan sistem KPR maka pihak bank akan menjujukan titik lokasi rumah second sebagai sampel survei. Survei ini dilakukan sebagai cara untuk mencocokan kriteria yang di tetapkan oleh KPR BTN. Sehingga tidak sembarangan bangunan rumah bisa di KPR.
Kriteria dan Syarat KPR BTN Rumah Second
Sebelum membeli rumah second melalui KPR BTN ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Beberapa diantaranya yakni letak rumah dapat diakses menggunakan motor dan mobil, jauh dari titik lokasi langganan banjir atau becana lain, jauh dari menara sutet, lokasi jauh dari pemakaman, serta rumah yang memiliki SHM/SHGB dan ada bukti pembayaran PBB dan izin IMB.
Adapun syarat pengajuan KPR BTN Rumah Second adalah seperti berikut:
- Pemohon/nasabah berstatus WNI dengan usia minimal 21 tahun atau telah menikah
- Pemohon memiliki status karyawan tetap/wiraswasta/professional
- Lama kontrak bekerja sebagai karyawan min 1 tahun, lama usaha/profesi min 1 tahun
- Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun saat pengajuan
- Pemohon/nasabah wajib menutup asuransi jiwa dan kebakaran dengan syarat Banker Clause
- Pemohon/nasabah bersedia menandatangani perjanjian kredit dan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan)
- Pembayaran angsuran pembelian rumah second melalui auto debet dari rekening Pemohon yang bersangkutan di Bank BTN.
Dokumen Persyaratan Pengajuan KPR BTN Rumah Second
Setelah melihat kriteria rumah dan persyaratan pengajuan KPR BTN Rumah Second dan telah memenuhinya.
Tahap selanjutnya adalah melengkapi/melampirkan dokumen sebagai perlengkapan fisik yang harus dibawa saat permohonan pengajuan.
Dokumen yang harus dibawa antara lain:
- Melampirkan berkas/form aplikasi kredit
- Bukti fotokopi KTP Pemohon dan Suami/Istri
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Surat Nikah/AktaCerai
- Melampirkan bukti berupa NPWP/SPT tahunan
- Melampirkan fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap (karyawan)
- Bukti slip gaji asli satu bulan terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan (karyawan)
- Bukti fotokopi SIUP (wiraswasta)
- Bukti salinan TDP (wiraswasta)
- Bukti fotokopi Akta Pendirian/Perubahan (wiraswasta)
- Salinan/fotokopi Akta Pengesahan Menteri Kehakiman (wiraswasta)
- Dokumen yang berisi data Keuangan Perusahaan (wiraswasta)
- Bukti fotokopi Izin Praktek (profesional)
- Print out rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir
- Bukti pas foto Pemohon dan Pasangan.
Cara Pengajuan KPR BTN Rumah Second
Hal yang pertama dilakukan untuk membeli rumah second melalui KPR BTN adalah mengajukan permohonan kredit KPR BTN Platinum ke Kantor Cabang Bank BTN terdekat.
Selanjutnya pemohon akan diarahkan untuk mengisi formulir aplikasi permohonan secara benar dan lengkap.
Setelah itu pemohon akan diminta untuk melengkapi seluruh berkas permohonan Kredit KPR BTN Platinum dan menyerahkan kepada Petugas Loan Service.
Jika telah mendapatkan persetujuan kredit, pemohon bisa segera menyiapkan biaya pra realisasi kredit pada rekening tabungan pemohon. Dan terakhir, penandatanganan perjanjian kredit dan akta jual beli.