Perppu Pemilu Disahkan Jadi Undang-undang Hari Ini

ASAPENA – Isu terkait penundaan pemilu yang gencar beberapa pekan ini, diharapkan bakal mereda. Hal itu menyusul bakal ditetapkannya Perppu No 1/2022 tentang Perubahan atas UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi undang-undang (UU).

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memastikan Perppu tersebut bakal dibawa ke paripurna pada Selasa (4/4) hari ini. Pada paripurna tersebut, diagendakan persetujuan Perppu Pemilu menjadi UU.

“Besok (hari ini) Insya Alloh perppu pemilu mau dijadikan undang-undang,” kata Doli saat rapat Komisi II bersama KPU di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin kemarin.

Sehubungan dengan pengesahan tersebut, Doli mengingatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar tidak melakukan upaya yang bisa melanggar konstitusi.

“Sesuai amanat UUD 1945, pemilu itu 5 tahun sekali, jadi jangan ada pelanggaran,” tegas Politikus dari Partai Golkar tersebut.

Doli juga menyarankan agar undang-undang pemilu tersebut digunakan sebaik-baiknya jika menemukan persoalan di kemudian hari.

Menurutnya kewenangan KPU dan Bawaslu sudah cukup lengkap dalam UU 7/2017 beserta Perppu yang bakal segera diundangkan. Sehingga selesaikan masalah dengan fasilitas yang sudah ada di dalam Perppu yang bakal diundangkan itu.

Rencana penetapan Perppu Pemilu menjadi UU tersebut, setelah adanya persetujuan dari seluruh fraksi di Komisi II DPR RI.

Hal itu disepakati saat rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, serta seluruh fraksi di Komisi II. Dari jumlah fraksi yang ada di Komisi II, semuanya memberikan persetujuan atas rancangan perppu tersebut.

Lebih jauh Doli mengatakan, Komisi II juga mengkritisi atas putusan Bawaslu yang telah mengabulkan laporan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan KPU.

Menurut Doli, putusan tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan dalam penyelesaian sengketa Pemilu 2024. Sebab hal itu disebabkan atas dasar menangnya gugatan Partai Prima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap KPU.

Hal itu, lanjut dia, juga berpotensi akan menimbulkan sengketa Pemilu 2024 ke depan. sebab banyak yang beranggapan sengketa Pemilu bisa digugat melalui pengadilan negeri. Hal tersebut tentu harus dihindari agar tidak terulang kembali atau terjadi peristiwa serupa di kemudian hari.

Diketahui sebelumnya, isu penundaan pemilu santer diberitakan. Padahal sejumlah partai politik (parpol) telah menolak.

Bahkan Ketua Umum (Ketum) partai penguasa, PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri telah menegaskan jika pemilu harus dijalankan sesuai waktu yang telah ditetapkan. (adm)

Related Posts