Tasdi, Mantan Napi Korupsi Dikabarkan Jadi Staf Khusus Mensos, Ini Kata Risma…

ASAPENA – Mantan Bupati Purbalingga, Tasdi kembali ramai jadi perbincangan publik. Bukan terkait kasus korupsinya di masa menjabat sebagai bupati, kali ini Tasdi dikabarkan menjadi staf khusus (stafsus) Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Tentu hal tersebut menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat. Sebab Tasdi merupakan mantan narapidana kasus korupsi yang belum lama ini bebas dari masa tahanan.

Kabar tersebut langsung ditanggapi serius oleh Risma. Mantan Walikota Surabaya itu membantah jika telah menunjuk Tasdi sebagai staf khususnya. Risma bahkan mempertanyakan sosok yang telah menyebarkan kabar hoax tersebut.

“Yang ngomong (Tasdi Stafsus, red) itu siapa? Ndak ada,” kata Risma.

Menurutnya, stafsus di kementeriannya hanya berjumlah lima orang, diantaranya Staf Khusus Menteri Bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian Suhadi Lili, Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Don Rozano Sigit Prakoeswa.

Kemudian Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan dan Kemitraan Lembaga Luar Negeri Faozan Amar, Staf Khusus Menteri Bidang Pemerlu Pelayanan Kessos dan Potensi Sumber Kessos Luhur Budijarso Lulu, serta Doddi Madya Judanto sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin.

“Staf khusus itu hanya lima dan harus izin dari presiden, karena standarnya eselon 1. Jadi dia (Tasdi) itu enggak. Dari awal aku jadi menteri cuma lima karena maksimal memang itu lima,” tegasnya.

Menurut Risma, tak mudah membenahi sistem di kementerian yang dia pimpin. Oleh sebab itu, dia bertekad untuk terus menjaga Kemensos. Sehingga tidak mungkin dia ‘merusak’ citra Kemensos dengan menempatkan seorang mantan narapidana menjadi bagian dari kementerian tersebut.

Seperti diketahui, sosok Tasdi sebelum terjun ke politik merupakan pekerja serabutan. Di masa Orde Baru, dia berprofesi sebagai sopir truk.

Barulah di masa reformasi, Tasdi mencoba masuk ke dunia politik. Melalui PDI-P, Tasdi terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purbalingga untu periode 1999-2004.

Karir politiknya pun cukup moncer, bahkan terpilih menjadi Ketua DPRD selama dua periode, yakni pada periode 2004-2009 dan 2009-2014.

Berikutnya Tasdi juga dipercaya menjadi Wakil Bupati Purbalingga pada 2013 menggantikan Sukento Ridho Marhaendrianto yang naik ke kursi Bupati Purbalingga.

Sukento sendiri menggantikan Heru Sujatmoko yang mendampingi Ganjar Pranowo sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah melalui Pilkada 2013.

Dua tahun menjabat sebagai wakil bupati, Tasdi kemudian terpilih menjadi Bupati Purbalingga melalui Pilkada Tahun 2015. Namun setelah menjabat selama 2,5 tahun, Tasdi tersandung kasus korupsi dugaan suap megaproyek Islamic Center Purbalingga. Tepatnya pada 5 Juni 2018.

Tasdi kemudian dijatuhi vonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah hingga akhirnya mendapatkan bebas bersyarat pada 7 September 2022. (adm)

Related Posts