Pemerintah Harus Beri Layanan Publik yang Berkualitas
Pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas dalam kehidupan bernegara, maka pemerintah memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat, mulai dari pelayanan dalam bentuk pengaturan atau pun pelayanan-pelayanan lain dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang jasa, fasilitas ruang publik, infrastruktur, dan lainnya.
Berbagai gerakan reformasi publik (public reform) yang dialami negara-negara maju pada awal tahun 1990-an banyak diilhami oleh tekanan masyarakat akan perlunya peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah.
Undang-Undang Pelayanan Publik menjelaskan pengertian pelayanan publik yaitu: kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Penyelenggara pelayanan publik atau penyelenggara merupakan setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
Pelayanan publik ini mengatur pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya.
Sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan dan pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya.
Pelayanan atas jasa publik merupakan penyediaan jasa publik oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Semua kegiatan pelayanan publik didasarkan pada ukuran besaran biaya tertentu yang digunakan dan jaringan yang dimiliki dalam kegiatan pelayanan publik, untuk dikategorikan sebagai penyelenggara pelayanan public.
Diantaranya yaitu: tindakan administratif pemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda termasuk tindakan administratif oleh instansi nonpemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan serta diterapkan berdasarkan perjanjian dengan penerima pelayanan.
Salah satu tugas pokok pemerintah yang terpenting adalah memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat. Pelayanan publik yang berkualitas (prima) merupakan salah satu ciri-ciri kepemerintahan yang baik (Good Governance) sebagai tujuan dari pendayagunaan aparatur negara. Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya dalam bentuk pelayanan, antara lain : barang, jasa dan administratif.
Pelayanan administratif adalah pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik. Permasalahan mendasar yang dialami oleh pemerintahan daerah Prov. Banten adalah lemahnya tingkat partisipasi warga negara dalam konteks sinergitas kebijakan publik yang partisipatif. Hal inilah yang melatarbelakangi penelitian ini.
Partisipasi warga negara sangat dibutuhkan dalam proses perumusan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten terutama ketika Pemprov Banten melakukan perencanaan program kerja yang berkenaan langsung dengan pelayanan dasar hak warga negara. Berdasarkan latar belakang di atas, maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian berjudul” Penguatan keterampilan partisipatoris warga negara dalam konteks peningkatan kualitas pelayanan publik”.
Oleh : Ronni juwandi
Penulis Buku Kebijakan Publik Partisipatif