Pejabat dan ASN Dilarang Gelar Buka Bersama, Ini Alasanya

ASAPENA – Selama bulan suci Ramadan, biasanya para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelenggarakan kegiatan buka bersama. Namun berbeda dengan Ramadan 1444 Hijriah tahun ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang kegiatan buka bersama tersebut.

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung saat dikonfirmasi menuturkan, perintah itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

“Surat itu untuk para menteri, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, dan kepala badan/lembaga,” katanya, Rabu (22/3/2023).

Ada tiga arahan Presiden Jokowi yang tertuang dalam surat tersebut, diantaranya mengenai penanganan Covid-19 saat ini masih dalam transisi dari pandemi ke endemi, sehingga masih perlu kehati-hatian.

Untuk itu maka kegiatan buka puasa bersama di bulan Ramadan kali ini agar ditiadakan. Terakhir agar arahan tersebut, ditindaklanjut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada bawahanya yaitu gubernur, wali kota, dan bupati.

“Demikian disampaikan agar arahan Presiden dimaksud dipatuhi dan diteruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tulis surat tersebut.

Surat itu diedarkan ke seluruh lembaga, instansi dan kepala daerah. Tujuanya agar seluruh pejabat dan ASN di seluruh instansi mematuhi aturan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut perintah Presiden tersebut. “Dalam proses penyiapan SE,” ujar dia.

“Saat ini masih proses, setelah selesai (SE) segera diteruskan kepada gubernur, wali kota, dan bupati,” lanjut dia.

Larangan buka bersama pejabat itu ditanggapi oleh Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. Menurutnya larangan itu perlu dimaknai secara positif, karena memang saat ini masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.

Menurut Saleh, secara global status penanganan Covid-19 masih pandemi. WHO sampai saat ini belum mengubah menjadi endemi. Kebijakan WHO itu tentu juga harus dipatuhi Indonesia.

“Kasus-kasus baru juga masih sering kita dengar. Pasien masih ada yang dirawat. Ini tandanya masih perlu waspada,” ujar anggota Komisi IX DPR itu, Kamis (23/3/2023).

Saleh melanjutkan, larangan tersebut bukan dalam konten melarang untuk beribadah. Namun lebih kepada kewaspadaan pemerintah guna mengantisipasi Covid-19.

Menurut Saleh, ada banyak kegiatan lain yang bisa dilakukan pejabat dan ASN selain buka bersama. Seperti memberi santunan kepada masyarakat kurang mampu, tadarus, pengajian, dan lain sebagainya.

“Anggaran buat bukbernya dialihfungsikan saja. Bisa dibuat untuk membantu masyarakat kurang mampu. Itu jauh lebih baik,” pesannya. (adm)

Related Posts