Harga BBM Resmi Turun, Berikut Update Harga BBM di SPBU Pertamina
ASAPENA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara Resmi telah mengumumkan turunnya harga beberapa jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi pada hari ini, Selasa 3 Januari 2023.
Adapun beberapa jenis bahan bakar yang mengalami penurunan harga tersebut adalah Pertamax (RON 92), Dexlite dan Pertamina Dex, Pertamax Turbo (RON 98).
Pemberlakuan penurunan harga BBM non subsidi tersebut dimulai pada hari ini, Selasa, 3 Januari 2023 pukul 14.00 WIB.
Menteri BUMN Erick Thohir, menyampaikan terjadinya penurunan harga tersebut pada konferensi pers, Selasa (03/01/2023).
Penyesuaian beberapa jenis BBM di Indonesia ini mengacu pada perubahan harga minyak mentah dan harga produk minyak dunia.
Berdasarkan dinamika harga minyak mentah yang terjadi, Pertamina pun turut melakukan penyesuaian harga. Adapun penyesuaian yang dilakukan adalah dengan mengikuti tren harga minyak dunia dan harga rata-rata publikasi minyak.
“Dengan penyesuaian itu, kita bisa lihat harga BBM Pertamina paling kompetitif dengan tetap mempertimbangkan berbagai aspek agar tetap dapat menjamin keberlangsungan penyediaan dan penyaluran BBM hingga seluruh pelosok Tanah Air,” ujar Erick Thohir.
Lebih lanjut Erick Thohir menjelaskan bahwa harga BBM non-subsidi bersifat fluktuatif evaluasi harga BBM akan dilakukan secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar.
Dengan adanya penyesuaian harga tersebut, maka harga BBM Pertamax pun turun Rp 1.100 per liternya. Kini harga Pertamax menjadi Rp 12.800 per liter dari sebelumnya Rp 13.900 per liter pada periode Desember 2022.
Adapun Pertamina Dex kini dibanderol Rp 16.750 per liter, turun Rp 2.050 per liter dari sebelumnya Rp 18.800 per liter. Sedangkan untuk produk Dexlite kini dibanderol Rp 16.150 per liter, turun Rp 2.150 per liter dari sebelumnya Rp 18.300 per liter.
Sementara untuk Pertamax Turbo turun Rp 1.150 per liter menjadi Rp 14.050 per liter, dari sebelumnya Rp 15.200 per liter.
Dalam hal ini, Pertamina melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. (ara)