ASAPENA.COM – National Food Agency (NFA) atau yang lebih dikenal dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) terbitkan aturan penyelenggaraan cadangan gula dan minyak goreng. Penyelenggaraan cadangan gula konsumsi pemerintah dan cadangan minyak goreng pemerintah (CGKP dan CGMP) sudah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No 4 Tahun 2023.
Gula dan minyak merupakan dua dari sebelas kebutuhan pangan yang menjadi kewenangan Bapanas dan diatur dalam Perpres 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Pernyataan ini disampaikan Arief Prasetyo Adi Kepala Bapanas dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
“Sebelumnya kita keluarkan CCP beras, jagung, kedelai. Kali ini kita bereskan satu-satu. Sekarang mengatur cadangan gula dan minyak goreng,” ujar Arief.
Penguatan pasokan bahan pangan yang telah dilakukan mampu mengintervensi stabilitas pasokan dan harga bahan pangan pada situasi tertentu seperti lonjakan harga, bencana alam, dan situasi darurat yang mungkin terjadi.
Bapanas merupakan lembaga yang mengatur penyelenggaraan CGKP dan CGMP dengan memberikan tugas pada BUMN seperti Perum Bulog yang mencakup Penyelenggaraan, Pemantauan, Penetapan Jumlah, Evaluasi dan Pelaporan, serta Pendanaan.
Tiga hal yang diatur Perbadan dan menjadi poin utama yakni Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran.
Untuk aspek pendanaan, CGKP dan CGMP ditanggung oleh APBN dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu sumber dana lain yang sah dapat diperoleh dari subsidi bunga Perum Bulog dan BUMN Pangan.
Evaluasi dan pemantauan gula konsumsi dan minyak goreng dilakukan oleh Kementerian BUMN dan organisasi perangkat daerah dibidang pangan. Bapanas juga akan melibatkan Satuan Tugas Kepolisian Republik Indonesia (Satgas Pangan Polri) untuk melakukan pengawasan.
Arief Kepala Bapanas juga menambahkan, mengenai pengelolaan BUMN Pangan akan lakukan mekanisme dynamic stock dab memanfaatkan teknologi pangan dengan memperhatikan beberapa pertimbangan meliputi rencana penyaluran, periode giling tebu, lead time, dan ekonomi CGKP serta rencana lead timen penyaluran, dan nilai ekonomi CGMP.
Gula konsumsi dan minyak goreng yang mengalami penurunan kualitas mutu setelah enam bulan, Pengawas Intern Pemerintah lembaga terkait akan lakukan pelepasan sesuai hasil akhir review.
Langkah selanjutnya, Arief akan menerbitkan regulasi turunan dari Perbadan 4/2023 mengenai penyelenggaraan CGKP dan CGMP. Operasional pengadaan akan diprioritaskan untuk produk membeli produk dalam negeri agar lebih mudah dan fleksibel.
Sementara untuk penyaluran minyak goreng dan gula konsumsi akan dilakukan upaya antisipasi, mitigasi, dan pelaksanaan stabilitas harga, upaya bantuan, dan keperluan lain yang ditetapkan melalui Kepala Badan Pangan Nasional berdasarkan hasil koordinasi rapat di tingkat menteri/kepala lembaga.
Sebelum ini, Bapanas optimis untuk menyiapkan stok beras Nasional sebanyak 300 ton yang berasal dari Perum Bulog dan Perkumpulan Penggilingan Padi (Perpadi). Cadangan beras ini nantinya disiapkan untuk menjaga konsumsi dalam negeri hingga Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Kepala Bapanas Arief masih memprioritaskan untuk pengadaan stok beras Nasional sumbernya berasal dari stok beras dalam negeri. Sejauh ini tidak ada rencana untuk melakukan impor beras baru.
Namun dalam kesempatan berbeda, Budi Waseso Dirut Perum Bulog mengatakan bahwa saat ini pihaknya baru menyerap gabah 35 ribu ton pada musim awal panen karena adanya perembutan dengan penggilingan padi yang lain. Stok bulan Februari dan Maret nantinya digunaka untuk mengisi kekosongan di penggilingan rumah tangga.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun turut memberikan pernyataan, dimana sejumlah penggilingan padi skala kecil, sedang, dan besar akan bersepakat mengisi paskan beras ke Bulog. Ia mengatakan dalam waktu dekat dari total 25 penggilingan padi sedikitnya 60 ribu ton beras akan mengisi pasokan Bulog hingga mendekati lebaran.