ASAPENA – Pemerintah gencar mengkampanyekan program kendaraan listrik. Salah satunya sepeda motor listrik. Bahkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan subsidi bagi masyarakat yang ingin beralih dari sepeda motor BBM (Bahan Bakar Minyak) ke sepeda motor listrik.
Konversi tersebut tentu harus melalui berbagai cara. Berikut cara mendapatkanya: Langkah pertama, pemilik motor BBM harus mendaftarkan diri sebagai calon pengganti motor BBM ke motor listrik. Pendaftaran bisa dilakukan secara online.
Melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), pemerintah telah membuat platform digital satu pintu untuk memproses konversi motor listrik tersebut.
Direktur Konservasi Energi Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Gigih Udi Utomo menuturkan, bagi masyarakat yang ingin melakukan konversi bisa mendaftarkan diri melalui www.ebtke.esdm.go.id/konversi.
“Platform digital itu sudah bisa diakses. Masyarakat tinggal mendaftar dan memilih bengkel yang akan dijadikan tempat konversi. Tentu harus bengkel yang sudah tersertifikasi oleh kami,” jelas Gigih dalam keterangan tertulisnya.
Platform tersebut, kata Gigih, menyediakan layanan pendaftaran konversi, kemudian memilih informasi bengkel pelaksana konversi terdekat serta bisa mengecek status pengerjaan konversi motornya.
Tidak hanya masyarakat penerima konversi yang harus mendaftar, Gigih mengatakan, bagi bengkel yang ingin menjadi tempat untuk pelaksanaan konversi juga wajib mendaftarkan melalui platform tersebut.
Di dalam platform tersebut, lanjut Gigih, terdapat sembilan tahapan. Namun masyarakat hanya cukup fokus pada tahap pertama saja, sedangkan sisanya diurus atau menjadi tanggung jawab bengkel.
Masyarakat atau pemohon hanya cukup mengisi data identifikasi diri sesuai KTP dan motor yang akan dikonversi saja. Setelah itu, hanya tinggal menunggu dihubungi oleh pihak bengkel.
Sehingga kesimpulannya adalah, apabila masyarakat ingin mendapatkan subsidi koversi motor listrik, masyarakat hanya perlu mendaftarkan diri di platform yang telah disediakan dan memilih bengkel yang ada. Batas cc sepeda motor yang bisa dikonversi adalah, hanya untuk 100 sampai 150 cc.
Langkah berikutnya setelah mendaftarkan diri, bengkel yang bersangkutan akan menghubungi pemohon untuk datang ke bengkel. Saat ke bengkel, pemohon harus membawa identitas diri dan identitas kendaraan seperti, KTP, BPKB dan STNK.
Kemudian oleh pihak bengkel akan dilakukan pengecekan legalitas kesesuaian antara BPKB, STNK, Nomor Rangka, dan Nomor Mesin.
“Setelah dicek kondisi motornya, kemudian siap untuk dikonversi,” kata Gigih.
Adapun untuk biaya pembayaran, pihak bengkel akan menerangkan total biaya konversi tersebut. Total biaya tersebut akan dikurangi sebesar Rp 7 juta karena telah mendapat subsidi konversi dari pemerintah.
Setelah ada kesepakatan antara pemohon dan bengkel yang dibuktikan melalui tandatangan pemohon, selanjutnya motor akan segera dikonversi.
“Tidak butuh waktu lama, hanya hitungan jam saja motor sudah selesai dikonversi,” katanya.
Setelah dikonversi, motor perlu dicek apakah dalam kondisi laik jalan atau tidak. Sebab motor konversi wajib mengantongi Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). (adm)