ASAPENA.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan tidak akan memaafkan dan toleransi bagi pelaku mafia tanah.
Tindakan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menindak tegas pelanggaran dan penyimpangan mengenai surat tanah.
Hadi Tjahjanto menegaskan hal tersebut pada saat jumpa pers terkait kasus mafia tanah, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat.
Ia juga menyampaikan perintah Presiden Joko Widodo untuk memberi ganjaran, bila perlu diberikan efek jera dengan dipukul (gebuk).
Hal ini menjadi pembuktian pemerintah dengan konsisten memberantas dan bertindak tegas kepada mafia tanah.
Dalam acara jumpa pers ini Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto didampingi Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, bersama Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto, Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Pathor Rahman.
Praktik mafia tanah ini melibatkan pelaku Madi Goening Sius dengan dalih menyerobot tanah masyarakat dan tanah pemerintah, dimana pelaku melakukan modus operandi memalsukan surat verklaring No. 23 Tahun 1960.
Hadi menyampaikan,”Tanah yang diserobot telah terbit 3080 sertifikat tanah milik rakyat dan 37 diantaranya sertifikat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah”.
Akibat tindakan menyimpang dan melanggar hukum pelaku mafia tanah menyebabkan masyarakat merugi karena pelaku melakukan mengubah batas-batas tanah sembarangan.
Menteri ATR/BPN mendorong sejumlah aparat pemerintah baik Kanwil BPN Kalimatan Tengah, Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kapolda, TNI, dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan mafia tanah yang sudah merugikan sejumlah elemen terutama rakyat.
Pada pertengahan bulan Maret 2023 ini setidaknya pemalsuan Surat Verklaring oleh tersangka sudah mencapai status P.21 yang artinya berkas perkara sudah diterima dan bukti-bukti dinyatakan lengkap.
Ketetapan tersangka Madi Goening Sius yang sudah mencapai status P.21 membuat dirinya akan segera menjalani proses hukuman dipengadilan.
Hadi dan segenap pegawai ATR/BPN meminta masyarakat untuk tidak memberi ruang bagi pelaku mafia tanah dengan menjaga batas tanah dan memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukannya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bertekad memberantas mafia tanah sampai akarnya.
Tahun 2018-2020 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan sebanyak 305 kasus mafia tanah dan 145 diantaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Perkembangan kasus mafia tanah yang dimana setengah kasusnya sudah sampai di kejaksaan membuktikan bahwa Kementerian ATR/BPN serius dalam menanggapi kasus mafia tanah yang telah menimbulkan keresahan dimasyarakat.
Kementerian Agraria akan terus memperkuat sinergitas dan elemen empat pilar diantaranya Pemerintah Daerah (Pemda), penegak hukum, kejaksaan dan tentunya Kementerian ATR/BPN sehingga kasus pelanggaran mafia tanah tidak terjadi di provinsi lain.
Hadi Tjahjanto Menteri ATR/BPN yang sekaligus mantan panglima TNI menegaskan bahwa pelaku atau mafia tanah ada dimana saja.
Siapapun yang menjadi mafia tanah atau terlibat didalamnya tidak akan pernah ada ampunan dan segera digebuk serta dilakukan tindakan lain untuk memberikan efek jera.
Ia juga menghimbau bagi pelaku mafia tanah untuk tidak main-main dengan Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah. Anggota Satgas Mafia Tanah akan terus melakukan pengejaran bagi pelaku mafia yang masih berani melancarkan aksinya.
Upaya yang bisa dilakukan untuk menjaga keberadaan tanah agar tetap aman adalah dengan menjaga ketat batas-batas tanah dan memanfaatkan tanah sesuai fungsi.
Kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah ini mampu memberantas perilaku kejahatan menyimpang sejumlah oknum mafia tanah.
Menteri ATR/BPN sangat mengapresiasi kinerja Polda Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Tinggi Kalteng yang telah berhasil mengurus kasus mafia tanah hingga berstatus P.21 atas tersangka bernama Madi Goening Sius, hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap diadili di pengadilan.