WHO Resmi Cabut Status Darurat Covid-19, Indonesia: Tunggu Dulu!
ASAPENA – Kabar terbaru dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang telah mencabut status darurat Covid-19 pada Jumat (5/5/2023). Meski telah dicabut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berpesan agar masyarakat tetap waspada terhadap penularan Covid-19.
Sebab menurut Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, bahwa virus tersebut akan tetap ada dan hidup berdampingan dengan manusia. Peringatan waspada juga diumumkan WHO saat pencabutan status darurat Jumat kemarin.
“WHO juga berpesan agar tetap harus waspada, karena Covid-19 ini akan tetap ada. Meski Covid-19 tidak menjadi kedaruratan, tapi dia masih ada. Covid tetap menjadi potensi penularan dari orang ke orang,” kata Syahril, Sabtu (6/5/2023).
Menurutnya, kewaspadaan tetap harus ditingkatkan mengingat Indonesia baru saja mengalami kenaikan kasus Covid-19 kembali. Meski tidak cukup signifikan, namun kenaikan kasus ini bisa menyebabkan penularan yang lebih besar lagi dan keterisian tempat tidur (bed occupancy ratio/BOR) nasional bisa meningkat.
Data yang dihimpun dari RS Online, pada 3 Mei 2023 pukul 14.00 WIB menunjukkan, tingkat keterisian BOR di rumah sakit mencapai 8,1 persen secara nasional dari 42.293 jumlah tempat tidur yang ada.
Sementara pada Jumat (5/5/2023) pukul 12.00 WIB kemarin, kasus harian Covid-19 terus bertambah menjadi 2.122 kasus dalam sehari.
“Bahkan WHO kemarin berstatmen jika terjadi peningkatan kasus yang luar biasa lagi hingga menyebabkan kematian massal, maka status daruratnya bisa dikembalikan. Mudah-mudahan itu tidak terjadi,” ungkap Syahril.
Syahril mengatakan, dalam waktu dekat pemerintah juga akan mencabut status kedaruratan Covid-19. Namun hal itu tetap harus menunggu keputusan secara resmi dari Pemerintah Indonesia.
Sebab pencabutan status darurat tersebut, tak segampang itu. Pemerintah terlebih dulu akan mencabut aturan-aturan yang selama ini menjadikan Covid-19 sebagai bencana nasional, salah satunya yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020.
Keppres tersebut berisi tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
“Pengumuman WHO menjadi pertimbangan Indonesia untuk mencabut juga status darurat itu. Tapi untuk waktunya tunggu dulu, karena itu kewenangan dari Menteri atau Presiden,” tutur Syahril.
Diberitakan sebelumnya, WHO secara resmi telah mencabut status “darurat kesehatan global” untuk Covid-19, pada Jumat.
“Covid-19 dinyatakan telah berakhir sebagai darurat kesehatan global,” kata Dirjen WHO, Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus, dalam konferensi pers WHO, Jumat kemarin.
Penvabutan status darurat Cocid-19 bukan berarti dunia akan terbebas dari virus corona. Untuk itu WHO tetap mengingatkan masyarakat tetap berhati-hati. Virus corona tetap bisa menginfeksi kapan saja dan dimana saja, seperti halnya dengan HIV yang masih tetap ada hingga sekarang.
Bagi WHO, pencabutan status darurat Covid-19 menjadi momen penting dalam berbagai aspek kehidupan manusia karena selama kurang lebih tiga tahun, masyarakat dunia mengalami kesulitan dalam menjalani pembatasan aktivitas karena penyebaran virus tersebut hingga menyebabkan jutaan orang meninggal dunia. (adm)