Usai Gaji ke-13, PNS Bakal Mendapat Kenaikan Gaji

pegawai negeri sipil
pegawai negeri sipil

ASAPENA.COM – Kabar gembir bagi Pegwai Negeri Sipil (PNS). Setelah mendapatkan gaji ke-13, pemerintah juga bakal menaikkan gaji PNS. Rencananya kenaikan gaji tersebut, akan diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023.

Informasi kenaikan gaji PNS tersebut, disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Selasa 30 Mei 2023 lalu di komplek Istana Kepresidenan. Menurutnya, Presiden Jokowi bakal menyampaikan Rancangan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 pada tanggal 16 Agustus, sekaligus pengumuman kenaikan gaji PNS.

“Kenaikan gaji (ASN) sedang kita hitung,” ungkapnya.

Wacana kenaikan gaji PNS tersebut, sebelumnya juga telah dilontarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas. Menurutnya, kenaikan gaji PNS dalam rangka perubahan rumus perhitungan tunjangan kinerja (tukin) setiap pegawai.

Dalam hal ini, pemerintah berusaha menyesuaikan terhadap besaran tukin tersebut. Dengan begitu, ke depan tukin yang akan diterima setiap pegawai akan berbeda atau tidak sama rata seperti sebelumnya.

“Kita mengusulkan ada gaji (PNS) yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama Menteri Keuangan,” ujar Anas.

gaji pns

Anas melanjutkan, ke depan setiap pegawai akan mendapatkan tukin yang berbeda-beda disesuaikan dengan capaian kinerja masing-masing. Meskipun demikian, sejauh ini masih dalam tahap pembahasan dan belum dapat dipastikan besaran kenaikan tukin PNS tersebut.

“Bagi mereka yang berkinerja baik, akan mendapatkan tukin yang lebih baik tentunya, begitu juga sebaliknya. Ini sedang kita hitung,” ungkapnya.

Sembari menunggu informasi besaran tukin dan gaji yang akan diterima PNS, simak kembali besaran gaji PNS saat ini sesuai golongan masing-masing sesuai yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS.

1. Gaji pokok PNS untuk golongan Ia antara Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800, sedangkan golongan Ib antara Rp 1.704.500 sampai Rp 2.472.900, Ic: Rp 1.776.600 sampai Rp 2.577.500, dan golongan Id antaraRp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500.

pns

2. Gaji pokok PNS golongan IIa sebesar Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600, IIb antara Rp 2.208.400 sampai Rp 3.516.300, IIc sebesar Rp 2.301.800 sampai Rp 3.665.000, dan golongan IId antara Rp 2.399.200 sampai Rp 3.820.000.

3. Gaji pokok PNS Golongan IIIa antara Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400, IIIb antara Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600, IVd antara Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.700, dan golongan IVe antara Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200.

Meski hampir dipastikan kenaikan gaji PNS bakal terjadi, namun peringatan datang dari sejumlah elemen. Salah satunya dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam hal ini DPR mengingatkan jika kenaikan gaji PNS dan pemilihan umum (pemilu) bisa memicu kenaikan inflasi pada tahun 2024 mendatang.

Menurut Fraksi Golkar yang diwakili oleh Dave Akbarshah Fikarno Laksono, proyeksi inflasi yang ditetapkan dalam RAPBN 2024 berada pada kisaran 1,5 persen sampai 3,5 persen, perlu diperbaiki dengan pertimbangan kedua risiko tersebut.

“Pemilu dan rencana kenaikan gaji ASN bisa berpotensi menaikkan laju inflasi nasional,” ujarnya.

Senada juga disampaikan Bhima Yudhistira, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), kenaikan gaji PNS belum pantas naik tahun depan karena hanya akan menambah belanja negara.

Ia mengingatkan, jika dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi pembengkakan belanja pegawai dalam APBN, yang dipicu adanya pemberian bonus, tunjangan, THr dan lain sebagainya kepada PNS.

“Total belanja pegawai tahun ini saja sudah mencapai Rp442 triliun. Kenaikan gaji bisa berpotensi membuat APBN habis hanya untuk belanja birokrasi saja. Padahal tunjangan dan pensiun ASN jika kita lihat beberapa tahun terakhir sudah naik signifikan,” terangnya.

cair

Menurutnya, kenaikan gaji PNS justru bertentangan dengan semangat pemerintah dalam melakukan efisiensi birokrasi. Padahal jika melihat pada saat pandemi Covid-19, gaji ASN dinilai cukup stabil jika dibandingkan dengan pegawai di sektor industri dan sektor informal, karena upahnya dipangkas dan terdampak UU Cipta Kerja.

“Tentu ada ketidakadilan dari politik anggaran pemerintah. Kenaikan gaji ini juga syarat dengan kebijakan politis dibandingkan dari sisi urgensinya,” ungkapnya.

Pernyataan berbeda dilontarkan Kepala Pusat Ekonomi Makro dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M Rizal Taufikurahman. Menurutnya penyesuaian besaran gaji PNS justru disarankan agar segera dilakukan, mengingat biaya hidup semakin tinggi. Namun ia mengingatkan jika kenaikan gaji tersebut, jangan sampai mempengaruhi objektivitas PNS dalam menyambut pemilu 2024.

Namun, ia mengingatkan agar kenaikan gaji PNS tidak mempengaruhi objektivitas mereka dalam pemilu tahun depan. Ia juga mengatakan jika kenaikan gaji harus diimbangi dengan peningkatan kinerja PNS. “Jangan sampai kenaikan gaji ini indirectly mempengaruhi objektivitas, kebebasan memilih dalam pemilu,” pesannya. (adm)

Related Posts