Segera Daftarkan Usaha Anda untuk Mendapatkan Berbagai Macam Kemudahan, Begini Caranya
Ilustrasi pendaftaran usaha melalui OSS
ASAPENA – Perizinan yang sesuai dalam menjalankan usaha merupakan salah satu faktor yang dapat membantu para pelaku bisnis dalam mengembangkan bisnis dengan lebih mudah. Memiliki badan usaha yang sah dan diakui oleh negara tak pelak menjadi hal yang penting.
Pasalnya, dengan memiliki izin yang sesuai, para pelaku usaha memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. Selain itu, proses pengajuan pinjaman atau kredit ke bank pun tentunya akan lebih dipercaya dibandingkan dengan usaha yang tidak memiliki izin.
Perizinan yang lengkap dan sesuai akan membuat badan usaha memiliki reputasi yang baik. Hal ini tentunya akan membantu kelancaran perkembangan usaha yang tengah dijalani.
Oleh karena itu, penting bagi tiap pemilik usaha agar usahanya terdaftar di pemerintahan dan memiliki izin yang jelas dan sesuai.
Adapun tata cara pendaftaran badan usaha saat ini sudah dipermudah dengan adanya fasilitas Online Single Submission (OSS) yang disediakan oleh pemerintah. Melalui sistem OSS, para pelaku usaha bisa dengan mudah mendaftatkan badan usahanya tanpa harus memakan waktu yang terlalu lama.
Persyaratan daftar usaha kecil menengah
– KTP penanggung jawab usaha
– Alamat e-mail aktif
– Nomor telepon aktif
Setelah melengkapi ketentuan dan persyaratan di atas, Anda diarahkan untuk mengisi data dan dokumen yang sesuai ke dalam situs resmi OSS. Namun, sebelum bisa melanjutkan tata cara daftar usaha kecil menengah, usaha Anda harus sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu. Namun Anda tidak perlu khawatir. Proses pengajuan NIB sendiri juga bisa dilakukan secara online melalui OSS berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dalam proses pengajuan NIB sebagai pelengkap cara daftar usaha kecil menengah, berikut adalah prosedur atau langkah yang perlu Anda lewati terlebih dahulu.
– Pelaku usaha diarahkan untuk melakukan pendaftaran dengan cara mengakses situs resmi OSS
– Pelaku usaha perlu terlebih dahulu memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk perseorangan atau nomor pengesahan akta pendirian dan dasar hukum pembentukan perusahaan untuk non perseorangan untuk mendapatkan akses lanjutan di dalam situs OSS
– Setelah akses tersebut diterima, pelaku usaha bisa langsung melakukan pendaftaran dengan mengisi data yang terdiri dari nama, NIK, alamat, jenis penanaman modal dan negara asal (untuk non individu), bidang usaha, lokasi penanaman modal, besaran rencana penanaman modal, rencana permintaan fasilitas fiskal dan/atau fasilitas lainnya, nomor kontak, serta NPWP. Apabila pelaku usaha belum memiliki NPWP, OSS juga dapat membantu proses pengajuan NPWP terkait daftar usaha kecil menengah
– Setelah semua informasi dan data telah dilengkapi, nantinya lembaga OSS akan menghubungi Anda dan menginformasikan terkait penerbitan menerbitkan NIB
Setelah seluruh persyaratan telah siap, Anda bisa kembali ke halaman utama OSS untuk melanjutkan proses pengajuan izin atau daftar usaha kecil menengah. Dalam situs resmi yang dikelola oleh Pemerintah Indonesia tersebut, terdapat dua pilihan jenis usaha yaitu UMK dan Non UMK. Berikut adalah cara daftar usaha kecil menengah terkait kebutuhan usaha Anda.
Pilih menu daftar
Untuk mulai melakukan cara daftar usaha kecil menengah yang Anda miliki melalui situs OSS, Anda langsung bisa memilih menu daftar yang tertera di bagian kanan atas yang mudah untuk ditemukan
Tentukan skala usaha
Setelah berhasil klik pada menu daftar, Anda akan diarahkan untuk memilih skala usaha sebelum melanjutkan daftar usaha kecil menengah. Dalam laman ini, ada dua pilihan yaitu Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK) yang meliputi usaha menengah, besar, kantor perwakilan, serta badan usaha luar negeri. Tentukan skala usaha berdasarkan jenis usaha Anda saat ini.
Sebagai acuan, Anda bisa melihat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang berisi tentang klasifikasi skala usaha berdasarkan kemampuan finansial. Setelah berhasil menentukan skala usaha, nantinya Anda akan diarahkan untuk memasukan informasi terkait pelaku usaha, baik itu perseorangan atau badan usaha. Pilih dengan sesuai.
Lengkapi Formulir Pendaftaran
Selanjutnya, Anda bisa langsung melengkapi formulir pendaftaran secara online. Terkait perseorangan, Anda hanya perlu memasukan nomor telepon dan juga email aktif untuk daftar usaha kecil menengah. Jika Anda melakukan daftar usaha kecil menengah untuk badan usaha, Anda harus terlebih dahulu memilih jenis badan usaha seperti PT, CV, Firma, Persekutuan Perdata, Koperasi, Persyarikatan atau Perkumpulan, Yayasan, Badan Layanan Hukum, serta Perum.
Untuk mendaftarkan kantor perwakilan maupun badan usaha luar negeri, prosedur yang dilakukan pun serupa. Anda perlu menginformasikan jenis kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri yang akan beroperasi di Indonesia. Selanjutnya, proses daftar usaha kecil menengah terkait badan usaha pun perlu memasukan nomor telepon dan email aktif sebagai persyaratannya. Klik pada tombol “Kirim Kode Verifikasi Melalui Email” dan lanjutkan dengan memasukan kode verifikasi yang Anda terima.
Lengkapi Formulir
Setelah berhasil terverifikasi, lanjutkan cara daftar usaha kecil menengah dengan mengisi formulir terkait nama, password yang dipilih, NIK, jenis kelamin, serta tanggal lahir, tempat tinggal sesuai KTP untuk perseorangan. Terkait badan usaha, Anda perlu mengisi data terkait badan usaha yang meliputi NPWP badan usaha, nomor SK pengesahan terakhir, nama dan NIK dari salah satu direksi atau pengurus badan usaha tersebut serta alamat sesuai KTP dan informasi lanjutan yang perlu dilengkapi di dalam formulirnya.
Setelah mendapatkan izin terkait usaha yang Anda butuhkan, kini Anda bisa menjalankan bisnis dengan rasa tenang karena telah dilindungi di bawah payung hukum. Selanjutnya, Anda bisa langsung menjalankan proyek baru demi meningkatkan reputasi dari bisnis yang Anda miliki.