Sah! Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Idul Fitri Mulai Tanggal 19 April 2023

ASAPENA.COM – Pemerintah resmi memutuskan cuti bersama lebaran 2023 akan dimulai tanggal 19 April 2023. Hal ini dipertegas oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang menjelaskan bahwa keputusan cuti bersama Idul Fitri 2023 telah dibahas dalam rapat terbatas di Istana Merdeka Jakarta yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

Keputusan diawali usul Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Keduanya mengusulkan agar cuti lebaran bisa dimajukan guna mencegah terjadinya kemacetan.

“Ada keputusan presiden terkait cuti bersama. Sekarang cutinya sesuai SKB 3 menteri dari tanggal 21-26 (April),” kata Budi Karya, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Libur akan dimajukan dua hari sehingga tanggal 19 April sudah mulai libur cuti bersama lebaran 2023. Menteri Perhubungan mengatakan jika cuti bersama dimajukan maka hal ini memungkinkan penumpukan kendaraan akan terurai diwaktu mudik. Pemerintah juga meprediksi bahwa nantinya pada tanggal 18 sore sejumlah masyarakat akan memulai perjalanan pulang kampung.

Puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada 21 April dan berlangsung selama empat hari. Dengan adanya perubahan jadwal cuti yang dimajukan, pemudik memiliki waktu lebih banyak untuk melakukan perjalanan pulang kekampung halaman masing-masing.

Budi Karya Sumadi menambahkan, bahwa jadwal baru cuti bersama telah resmi ditetapkan bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas serta Menpan RB Azwar Anas akan segera menerbitkan surat keputusan yang baru.

Disisi lain, lebaran Idul Fitri tidak dilakukan serentak oleh umat Islam di Indonesia. Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H akan jatuh pada 21 April 2023 tepatnya hari Jumat Pahing. Sehingga ada kemungkinan bahwa nantinya Idul Fitri tidak serentak dirayakan oleh Umat Islam.

Hal ini juga memungkinkan untuk hari raya Idul Adha atau 10 Zulhijjah juga akan berbeda, nantinya Muhammadiyah akan merayakan hari raya kurban pada tanggal 28 Juni 2023 tepatnya Hari Rabu Kliwon.

Menteri Perhubungan memberikan himbauan kepada perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum tanggal 19 April. Menurutnya, hal ini dilakukan agar pekerja bisa melakukan mudik lebih awal dan mencegah terjadinya kemacetan.

“Kami imbau kepada perusahaan swasta untuk membeikan THR lebih awal, sehingga tanggal 18 April pekerja sudah terima uang dan bisa melakukan mudik lebih awal,” kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (24/3).

Menurut Menteri Perhubungan bersama Kapolri Listyo Sigit menjelaskan nantinya libur dimulai tanggal 19 April dan masuk kerja tanggal 26 April. Sehingga pekerja swasta sudah harus menerima THR sebelum tiba jadwal cuti berlangsung.

THR yang diberikan baik itu kepada PNS ataupun pekerja swasta sebesar satu bulan kerja. Sedangkan karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional.

Mengacu pada Pasal 79, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan yang tidak memberiikan THR kepada karyawannya akan mendapat sanksi. Sanksi yang akan didapat oleh perusahaan nantinya berupa teguran atau pembekuan operasional.

Jumlah pemudik lebaran 2023 kali ini diperkirakan akan bertambah lebih banyak dari tahun sebelumnya. Sehingga Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan dan Kapolri Lisyto Sigit Prabowo berusaha untuk membuat masyarakat bisa menikmati mudik lebaran dengan membuat kebijakan penambahan cuti lebaran. Jadwal mudik yang dimajukan ini dilakukan untuk mengurai kemacetan agar tidak terjadi penumpukan kendaraan dijalan.

Pemerintah ingin masyarakat bisa menikmati perjalanan mudik dengan tenang dan bisa melakukan perjalanan pulang kampung dengan aman. Menteri Perhubungan juga menghimbau kepada sejumlah perusahaan swasta untuk mengikuti ketetapan pemerintah dengan memberikan hak pekerja berupa Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum jadwal cuti bersama, agar karyawan bisa menikmati libur lebih awal.

Related Posts