Oktober ini BLT UMKM Segera Cair, Begini Syarat Penerimanya
ASAPENA – Pasca penggelontoran bantuan subsidi upah (BSU), untuk pada September ini, berikutnya pemerintah juga menyiapkan bantuan langsung tunai (BLT) dengan sasaran usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan ojek online (OJOL). Hal ini dilakukan untuk membantu perekonomian setelah dinaikannya tariff BBM pada 3 September lalu.
Pemberian bantuan untuk UMKM dan OJOL ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur anggaran belanja pemerintah daerah sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk alokasi dana perlindungan sosial. Adapun periode pelaksanaan alokasi anggaran tersebut adalah dari Oktober hingga Desember 2022.
Dengan demikian, pemerintah daerah yang akan menyelenggarakan penyaluran BLT yang ditujukan kepada UMKM dan OJOL.
Sebanyak 1,2 juta sasaran BLT UMKM dan OJOL di seluruh Indonesia akan menerima bantuan. Nilai yang akan dibagikan disesuaikan oleh masing-masing pemerintah daerah yang menyelenggarakan bantuan.
Merujuk peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022, selain UMKM dan OJOL, para nelayan, sektor transportasi angkutan daerah, dan penciptaan lapangan kerja pun termasuk dalam daftar penerima BLT yang bersumber dari DTU ini.
Adapun syarat penerima BLT UMKM adalah sebagai berikut:
– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Punya usaha mikro dengan bukti surat usulan calon penerima BPUM dan lampirannya
– Bukan ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
– Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
– Adapun dalam usulan calon penerima BPUM tersebut akan memuat:
Sementara kelengkapan yang dibutuhkan untuk mendapatkan BLT UMKNM meliputi:
– Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Nomor Kartu Keluarga (KK)
– Nama lengkap alamat tempat tinggal
– Bidang usaha
– Nomor telepon.
Setelah semua persyaratan tersebut telah sesuai, maka calon penerima bisa mendaftar untuk mendapatkan BLT UMKM dengan cara seperti berikut:
– Datang ke Dinas Koperasi dan UMKM terdekat dengan membawa syarat pendaftaran BLT UMKM
– Daftar BLT UMKM ke petugas untuk mendapat surat rekomendasi
– Pihak Dinas Koperasi dan UKM akan memproses dan memverifikasi permohonan yang diajukan
– Status pengajuan BLT UMKM bisa dipantau di laman https://eform.bri.co.id/bpum secara berkala. (ara)