Mudik Lebaran Pakai Pesawat? Berikut Aturan dan Persyaratan yang Harus Kamu Penuhi

ASAPENA.COM – Saat memutuskan mudik lebaran menggunakan pesawat, ada beberapa syarat yang harus kita penuhi. Mudik lebaran menjadi waktu yang paling ditunggu bagi beberapa orang untuk bisa berkumpul dengan keluarga atau sanak saudara dikampung.

Di tahun 2023 kali ini pemerintah memprediksi akan ada 6,2 juta penumpang yang memilih mudik menggunakan moda transportasi pesawat. Transportasi udara yang satu ini masih menjadi akses perjalanan favorit bagi penumpang untuk bisa mudik.

Selain itu pesawat merupakan kendaraan yang memiliki resiko kecelakaan paling kecil dibandingkan kendaraan lain. Tak heran jika mayoritas pemudik memilih menggunakan pesawat saat pulang kampung, meskipun harganya sedikit lebih mahal.

Kementerian Perhubungan telah menyediakan sekitar 270 rute penerbangan dengan kota tujuan sebanyak 122 wilayah. Penerbangan ini disiapkan untuk perjalanan mudik dalam negeri.

Diperkirakan sebanyak 394 pesawat nantinya akan melakukan perjalanan penerbangan reguler. Jumlah pemudik masih akan terus bertambah nantinya mendekati pelaksanaan mudik lebaran 2023.

Sebelum memutuskan untuk mudik menggunakan pesawat ada peraturan serta syarat yang harus dipenuhi.

Pemerintah telah menetapkan peraturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri terutama mengenai protokol covid-19.

Adapun syarat yang harus dipenuhi, bagi penumpang yang berusia 18 tahun. Peserta mudik lebaran harus menggunakan aplikasi SatuSehat yang menjadi syarat perjalanan usia 18 tahun.

Selain itu penumpang diwajibkan sudah mendapat vaksin covid dosis ketiga (booster). Jika ada warga negara asing (WNA) yang mudik wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.

Sedangkan untuk persyaratan peserta mudik usia 6-17 tahun wajib mendapatkan vaksin covid dosis kedua. Khusus penumpang usia dibawah 6 tahun tidak diwajibkan untuk vaksin, namun perjalanan mudik harus bersama pendamping yang telah memenuhi syarat vaksin covid-19.

Terakhir, untuk pemudik dalam golongan komorbid atau memiliki kondisi kesehatan khusus harus menyertakan surat keterangan dokter yang memberi keterangan bahwa tidak dapat menerima vaksin covid-19.

Penumpang dengan kategori komorbid juga tidak perlu melakukan rapid test PCR karena sudah dibuktikan dengan surat keterangan dokter bahwa pasien tidak divaksin covid-19.

Karena ada kemungkinan terjadi lonjakan penumpang saat mudik pastikan kita berangkat menuju bandara dalam waktu yang cukup jauh dari jadwal keberangkatan. Penumpukan penumpang dibagian tiket mungkin saja terjadi, sehingga ada kemungkinan nantinya antrian mengular yang membuat kita ketinggalan penerbangan.

Memasuki tahun 2023 dan angka penyebaran kasus covid-19 yang sudah menurun memberikan efek yang cukup baik bagi masyarakat. Diantaranya kini pemudik tidak perlu melakukan test PCR sehingga mampu menghemat biaya.

Perjalanan mudik 2023 juga diperkirakan naik dan antusias masyarakat semakin bertambah. Mengingat dua tahun sebelumnya terjadi bencana virus covid-19 sehingga kini ketika kasusnya mereda animo mudik dikalangan masyarakat kembali meningkat.

Rute perjalanan mudik 2023 kali ini didominasi oleh penumpang yang melakukan perjalanan dibeberapa kota besar Indonesia seperti Padang, Denpasar, Yogyakarta, Semarang, dan beberapa kota di pulau Jawa.

Hal ini selaras dengan prediksi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang memprediksi nantinya masyarakat yang mudik mayoritas terbanyak menuju provinsi yang ada di Jawa. Sehingga pemerintah melakukan upaya terbaik untuk masyarakat yang mudik menggunakan pesawat dengan menyiapkan jumlah pesawat yang cukup untuk mengangkut penumpang.

Libur lebaran sendiri diperkirakan terjadi pada tanggal 19 – 21 April 2023. Sehingga masyarakat dihimbau untuk bisa menjaga kesehatan agar selama diperjalanan mudik tubuh tidak mudah drop/sakit.

Sebelum mudik usahakan istirahat dengan cukup dan bawa obat-obatan pribadi sebagai bekal diperjalanan untuk mengantisipasi jika nantinya tubuh mulai sakit.

Dengan mempersiapkan segala sesuatunya sejak awal kita akan jauh lebih tenang saat mudik nanti.

Related Posts