Kenali Kewajiban Jenis UMKM Dalam Membayar Pajak, Ada yang Bebas Pajak Lho

ASAPENA – Pajak merupakan kewajiban tiap-tiap warga negara yang harus dibayarkan, termasuk pajak bagi para pemilik usaha. Perhitungan pembayaran pajak bagi kelas usaha tentunya memiliki kriteria dan kategori tertentu.

Hal ini berdasarkan status usaha yang dijalankan oleh wajib pajak tiap-tiap usaha. Untuk kategori UMKM, jenis pajaknya dibagi menjadi dua kategori yaitu Usaha Mikro serta Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Usaha dengan status Mikro di Indonesia adalah merupakan status usaha yang bukan merupakan objek/subjek pajak. Dengan kata lain pengusaha kelas Mikro dibebaskan dari kewajiban pajak. Hal ini dinilai dari omzet yang dihasilkan

Namun untuk jenis Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan ketentuan jumlah omzet yang sudah ditentukan, diharuskan untuk membayar pajak.

Baca Juga : Perbedaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang Perlu Diketahui Calon Pengusaha

Sebagai pengusaha UKM, kewajiban perpajakanperusahaan terdiri dari dua jenis pajak. Yakni Pajak Bulanan dan Pajak Tahunan.

PAJAK BULANAN
Pajak yang dibayarkan atau dilaporkan setiap bulannya biasa disebut Pajak Masa, terdiri dari:

– Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Jika UKM memiliki karyawan dengan jumlah pegawai termasuk dalam yang dikenakan pajak penghasilan, wajib memotong PPh 21 dari gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran dengan nama serta dalam bentuk apapun yang masih terkait dengan pekerjaan, jasa, juga kegiatan yang dilakukan WP Dalam Negeri, pekerjanya tersebut.

Kemudian menyetorkan hasil pemotongan PPh 21 tersebut ke kas negara. Berikutnya perusahaan harus memberikan lembar bukti potong atau bukti pemotongan PPh 21 ke karyawan atau yang bersangkutan tersebut.

– PPh Pasal 23

Untuk PPh Pasal 23 lebih ditujukan kepada kategori usaha menengah.

Kewajiban PPh 23 jika perusahaan melakukan transaksi berupa pembayaran dividen/pembagian keuntungan kepada pemegang saham yang berbentuk perusahaan dengan jumlah kepemilikan saham paling besar 25%.

Lalu ketika perusahaan melakukan pembayaran royalti, pembayaran bunga pinjaman selain pada bank, pembayaran hadiah, juga penghargaan dan bonus selain yang dipotong PPh Pasal 21.

Kemudian jika perusahaan melakukan pembayaran sewa atas penggunaan harta, pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015.

Jadi, perusahaan yang melakukan transaksi PPh 23 ini wajib memotong pajaknya dari WP Orang Pribadi maupun WP Badan Dalam Negeri.

– PPh Pasal 26

Kewajiban pajak bagi UKM berikutnya adalah PPh Pasal 26 apabila melakukan transaksi dengan WP Luar Negeri.

Transaksi tersebut berupa pembayaran gaji, jasa, dividen, bunga, royalti, sewa, dan lainnya yang terdapat pada PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23.

Sehingga perusahaan memotong PPh 26 atas transaksi tersebut dari WP Luar Negeri, baik itu WP Orang Pribadi Asing maupun WP Badan Asing.

– PPh Pasal 4 ayat (2)

UKM juga memiliki kewajiban PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas transaksi persewaan atas tanah dan/atau bangunan, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, penghasilan atas usaha dari jasa konstruksi, dan dari dividen perusahaan yang dibayarkan pada orang pribadi.

Lalu pajak UMKM terkait pasal ini berapa persen? Untuk pemotongan PPh 4 ayat (2) ini bersifat final, jadi penghasilan yang telah dipotong itu tidak diperhitungkan lagi dalam SPT Tahunan PPh Badan.

– PPh Final UMKM PP 23/2018 (Pajak Final UMKM)

Pengusaha UKM juga dikenakan PPh Final sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Namun, PPh Final UMKM PP 23/2018 ini sebenarnya sifatnya lebih kepada insentif bagi pelaku UKM, khususnya WP Badan yang boleh memilih jenis tarif Pajak Final UMKM PP 23/2018 ini karena lebih kecil dibanding tarif PPh Badan normal yang di mencapai dobel digit.

WP Badan yang bisa menggunakan tarif PPh Final UMKM PP 23/2018 memiliki jangka waktu berbeda-beda sesuai bentuk usahanya, apakah berbentuk CV, Koperasi, Firma, atau PT.

– PPN

Bagi pengusaha UKM juga diwajibkan atas Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) ketika sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Meski WP Badan maupun WP Pribadi Pengusaha memiliki omzet bruto di bawah Rp4,8 miliar, dapat memilih sebagai PKP.

Sehingga UKM yang telah menjadi PKP ini wajib menerbitkan Faktur Pajak dan dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang lebih bayar sebagai pengurang pajak pada penyampaian SPT Tahunan.

Atau, dapat mengkreditkan PPN terutang lebih bayar untuk masa pajak berikutnya maupun melakukan restitusi atau pengembalian pajak lebih bayar.

PAJAK TAHUNAN
Sedangkan kewajiban pajak yang dibayarkan atau dilaporkan secara tahunan atau disebut Tahunan Pajak, adalah:

PPh Badan
UKM dengan kategori pengusaha dengan skala usaha menengah dikenakan PPh Badan yang dibayarkan setahun sekali atau melalui angsuran PPh Pasal 25 yang dibayarkan setiap bulan.

Related Posts