Perbedaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang Perlu Diketahui Calon Pengusaha

ASAPENA – Suatu usaha dikatakan sebagai usaha UMKM itu apabila memenuhi beberapa kriteria tertentu. Didalam penetapan kriteria tersebut penting untuk bisa menentukan jenis yang akan dikelola badan usaha supaya mendapatkan ijin usaha. Dibawah ini merupakan penjelasan mengenai kriteria UMKM :

Usaha mikro

Untuk usaha perorangan atau badan usaha dalam unit ini punya ciri khusus seperti belum memiliki administrasi keuangan yang sistematis, sulit mendapat bantuan dari lembaga keuangan seperti perbankan, dan barang produksi atau yang dijual selalu berubah.

Contoh usaha ini diantaranya warung kelontong, tukang cukur, warung nasi, peternak lele peternak ayam dan sebagainya.

Ciri lain yang dimiliki usaha mikro antara lain:

– Jenis barang yang dijual itu tidak selalu tetap atau sama, artinya dapat berubah berubah kapanpun.
– Tempat usaha bisa berpindah-pindah kapan saja tidak menetap.
– Tetap berkembang meski negara mengalami krisis ekonomi
– Belum pernah melakukan dalam hal administrasi keuangan, serta juga menggabungkan kekayaan keluarga dengan keuangan usaha.
– Tenaga kerja yang dimiliki biasanya sekira 1 – 5 orang saja.
– Pemilik usaha mikro biasanya jujur serta ulet dan juga mau untuk dibimbing apabila menerima pendekatan yang tepat.
– Sulit untuk mendapat bantuan kredit dari perbankan.
– Tidak sensitif terhadap suku bunga.
– Usaha relatif kecil.
– Non ekspor impor.
– Lokasi usaha berada di lingkungan rumah.
– Manajemen usaha dilakukan sendiri dengan sederhana.

Usaha kecil

Kriteria dari usaha kecil adalah gak punya sistem pembukuan sehingga sulit untuk mengembangkan skala bisnisnya. Umumnya usaha ini bergerak di bidang non ekspor impor dengan modal yang terbatas. Tapi jika dibandingkan dengan usaha mikro, usaha kecil punya progres bisnis yang lebih tinggi dengan jasa konsultan pajak umkm murah terbaik.

Pada hakikatnya, usaha kecil ini digolongkan menjadi tiga (3) macam jenis diantaranya :

Industri kecil, contohnya seperti : industri rumahan, industri logam, industri kerajinan tangan, dan lain sebagainya.

Perusahaan berskala kecil, contohnya seperti : mini market, koperasi, toserba, dan lain-lainnya.

Usaha informal, contohnya seperti : pedagang kaki lima yang berjualan sayur, daging, dan sebagainya.

Beberapa hal yang membedakan usaha kecil dengan usaha mikro, antara lain :

– Tidak mempunyai system pembukuan.
– Sulit untuk meningkatkan atau memperbesar skala usahanya.
– Modal yang dimiliki terbatas jumlahnya.
– Tidak terlibat dalam aktivitas ekspor-impor.
– Teknologi yang digunakan memiliki sifat semi modern bahkan ada juga yang tanpa teknologi atau masih secara tradisional.
– Gaji karyawan kecil.
– Biaya produksi per unit lebih tinggi.
– Jenis produk yang dijual gak banyak.
– Kurang dipercaya masyarakat saat harus menawarkan produk baru karena kalah saing dengan brand yang dibawa perusahaan besar.

Usaha menengah

Berbeda dengan dua usaha sebelumnya, untuk badan usaha ini sudah memiliki manajemen yang lebih modern. Sistem administrasi keuangannya pun jauh lebih baik dibanding usaha mikro atau usaha kecil, meski dengan model yang terbatas.

Selain itu, karyawan di usaha menengah sudah memiliki fasilitas seperti jaminan kesehatan dan kerja. Untuk masalah legalitas, usaha level ini harus punya NPWP, izin tetangga dan legalitas lain.

Contoh jenis usaha menengah :

– Usaha pertanian, perkebunan, kehutanan skala menengah.
– Usaha perdagangan skala besar yang melibatkan kegiatan ekspor impor.
– Usaha ekspedisi muatan kapal laut, garmen, serta juga jasa transportasi seperti bus dengan jalur antar propinsi.
– Usaha industry makanan, minuman, elektronik, serta juga logam.
– Usaha pertambangan.

Berikut ini adalah beberapa ciri-ciri usaha menengah yang membedakannya dengan jenis usaha lain :

– Manajemen usaha yang lebih baik dan lebih modern. Adanya pembagian tugas yang jelas antara bagian keuangan, bagian marketing, bagian produksi, dan sebagainya.
– Melakukan administrasi keuangan dengan cara menerapkan sistem akuntansi lebih teratur. Hal ini akan mempermudah pihak tertentu dalam melakukan pemeriksaan dan juga penilaian.
– Memberikan jaminan sosial kepada para pekerjanya, seperti jaminan kesehatan, jamsostek, dan sebagainya.

Telah mengurus segala legalitas usaha, seperti usaha bimbel masuk ptn atau bimbel masuk ui yang di miliki masyarakat indonesia harus mengurus perizinan, izin usaha, NPWP, izin tempat, dan lain sebagainya.

Related Posts