ASAPENA – Pemberlakuan penggunaan kartu ATM berbasis chip sudah mulai dijalankan oleh sejumlah bank di Indonesia.
Pemberlakuan ini berdasarkan Surat Edaran BI Nomor 17/52/DKSP Tahun 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.
Batas maksimal tanggal pergantian sistem kartu berbasis magnetic stripe ke sistem chip ini adalah hingga tanggal 31 Desember 2021. Beberapa bank di Indonesia diketahui sudah mulai mengimplementasikan sistem ini. Ada yang dilakukan secara bertahap, namun ada pula yang baru akan melakukan perubahan di awal tahun 2022.
Beberapa Bank yang telah melakukan penjadwalan tanggal kedaluarsa sistem magnetic stripe ini adalah sebagai berikut.
Bank Mandiri
Mandiri melakukan proses bertahap untuk menerapkan sistem ini. Untuk kartu dengan masa kedaluwarsa 2021-2022, pemblokirannya sudah dilakukan sejak 1 April 2021 lalu. Sedangkan untuk kartu dengan masa berlaku 2023-2025, pemblokirannya dilakukan pada 1 Juni 2021. Lalu, untuk yang masa kedaluwarsanya 2026-2030, pemblokirannya mulai dari 1 Juli 2021.
Bank BRI
Nasabah BRI memiliki tenggat hingga akhir tahun 2021 untuk melakukan pembaruan kartu dari sistem magnetic stripe menjadi sistem chip. BRI sendiri sudah melakukan migrasi penggunanya sebanyak 82 persen dari total nasabahnya.
Bank BNI
Batas akhir penukaran kartu berbasis magnetic stripe pada BNI adalah hingga 30 November 2021. Setelah tanggal tersebut, BNI akan menonaktifkan seluruh kartu yang masih menggunakan teknologi ini.
Bank BCA
Nasabah BCA memiliki tenggat hingga akhir tahun 2021 untuk nasabahnya yamg masih menggunakan kartu dengan teknologi magnetic stripe. Karena pada awal tahun 2022, seluruh kartu BCA dengan teknolgi ini tidak akan bisa digunakan lagi.
Bank BTN
Untuk nasabah BTN, penerapan sistem chip ini akan berlaku mulai tanggal 7 Juni 2021. Setelahtanggal yang ditentukan, pengguna tidah lagi dapat menggunakan kartu dengan teknologi magnetic stripe.
Pentingnya peralihan sistem ini adalah untuk melindungi para nasabah dari berbagai macam penipuan yang mungkin terutama dengan menggunakan modus skimming.
Mengutip Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia, ada beberapa perbedaan pada ATM sistem magnetic stripe dan sistem chip yang sedang di berlakukan.
Pada teknologi magnetic stripe, sistem penyimpanan datanya terdapat pada pita hitam di bagian belakang kartu. Apabila pita tersebut mengalami kerusakan, maka kartu ATM akan sudah atau tidak bisa terbaca.
Sistem ini pun dinilai sudah mulai rentan dari sisi keamanannya. Kartu ATM berbasis magnetic stripe ini saat ini mudah untuk digandakan karena terminal dan bank host tidak dapat memastikan keaslian kartu yang digunakan pada saat transaksi.
Sedangkan pada sistem chip, keaslian kartu pada saat penggunaan bisa dikonfirmasi melalui metode offline dan offline cam. Hal ini dikarenakan pada teknologi chip, sistem penyimpanan datanya terdapat pada chip yang memiliki sistem operasi, aplikasi, dan fungsi kriptografi. Sehingga kartu ATM akan sangat sulit sekali untuk digandakan. (ara)