KemenKopUKM Dorong UMKM Daftarkan HAKI

ASAPENA – Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau sering juga disebut Hak Kekayaan Intelektual (HKI) saat ini sedang menjadi sorotan. Hal itu merujuk pada fenomena banyak orang yang ingin mendaftarkan HAKI terkait branding Citayem Fashion Week. Melihat pentingnya HAKI tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) juga mendorong pelaku UMKM untuk mendaftarkan brand atas produknya masing-masing.

Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Makro Kemenkop UKM Rulli, Nuryanto mengatakan HAKI mempunyai banyak fungsi. Terutama sebagai perlindungan hukum bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Termasuk melindungi pencipta dan mendorong semangat kreativitas.

“Dengan adanya HAKI para pelaku UMKM juga didorong untuk terus berinovasi, sebagai instrumen optimalisasi Bisnis UMKM (Legalitas, Image Building, dan Asset Usaha) dan mencegah terjadinya pelanggaran karya HAKI,” kata Rulli dalam siaran resminya, Jumat (29/7).

Berdasarkan data tahun 2021 lalu, penerbitan sertifikat hak merek paling banyak dari seluruh jenis HAKI yang ada. Yakni sebanyak 136.886 sertifikat. Terkait dengan pemberian merek dagang, berdasarkan data Direktorat Jenderal HKI Kemenkumham tahun 2020, terdapat sebanyak 10.529 UMKM yang mendapatkan pemotongan biaya layanan permohonan Hak Merek Dagang bagi Usaha Mikro. Yang semula Rp 1,8 juta menjadi Rp 500.000.

Adapun rincian jumlah UMKM tersebut adalah 1.333 merupakan merek jasa, 9.187 merek dagang, 103 merek, dan 9 merek kolektif dagang dan jasa.

“Saat ini masih ada kesenjangan antara pendaftaran hak merek dengan target yang ditetapkan. Sebagai contoh pada tahun 2022 target yang dipatok oleh keseluruhan Dinas Koperasi dan UMKM adalah sebesar 1.340 sertifkat hak merek, sedangkan kebutuhan hak merek adalah sebanyak 5.180 sertifikat,” kata Rulli.

Rulli mengatakan ada berbagai kendala kesiapan pelaku usaha mikro dan kecil dalam melengkapi persyaratan antara lain, merek yang disiapkan pada umumnya masih memiliki persamaan vocal dan penulisan, pelaku usaha mikro tidak mengerti dalam melakukan pendaftaran online untuk mengupload dokumen persyaratan, dan penerbitan Hak Merek masih lama meskipun berdasarkan UU Ciptaker penerbitan 4-6 bulan.

Selain itu kurangnya sosialisasi juga menjadi kendala di lapangan yang harus segera diselesaikan. Rulli menegaskan pemerintah akan terus melakukan pendampingan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil yang hendak melakukan pendaftarn HKI.

“Pemerintah menyediakan biaya pengganti kepengurusan dan pendaftaran sertifikasi merek, membantu mengecek ke pangkalan Data DJKI, dan member ikan pendampingan perbaikan merek dagang, membantu dalam mengupload pendaftaran sertifkasi merek,” katanya. (rin)

Related Posts