Sediakan 30 Persen Kuota Infrastruktur Publik Untuk UMKM
ASAPENA – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mendorong agar infrastruktur publik bisa terisi oleh UMKM, setidaknya 30 persen.
Dia menjelaskan, hal tersebut sesuai amanat UU Cipta Kerja, bahwa seluruh infrastruktur publik seperti bandara, stasiun, terminal, rest area jalan tol, dan sebagainya, wajib menyediakan lahan atau tempat sedikitnya 30 persen bagi pelaku UMKM.
“Misalnya, kedai kopi. Sebaiknya jangan lagi ada kafe dari brand usaha besar atau bahkan asing. Karena, cita rasa kedai kopi lokal juga tak kalah kualitasnya,” kata MenKopUKM, Teten Masduki, pada acara Soft Opening Stasiun Matraman, Jakarta Timur, Minggu (19/6).
Lebih dari itu, MenKopUKM juga menegaskan bahwa brand-brand lokal milik UMKM sudah terbukti mampu menyedot banyak pengunjung. “UMKM sudah mampu menjadi magnet traffic pengunjung,” tuturnya.
Menanggapi itu, Menhub Budi Karya Sumadi mengamini pernyataan MenKopUKM. Menurut Budi Karya, dirinya sudah menitipkan pesan khusus tersebut ke jajaran direksi PT Kereta Api Indonesia (KAI) agar memfasilitasi pelaku UMKM dengan memberikan ruang usaha di setiap stasiun.
“Kita harus mendukung memberikan ruang dan kesempatan bagi UMKM. Kita harus cari UMKM terbaik, untuk bisa menempati ruang usaha di setiap stasiun,” kata Menhub. (lis)