Ingin Mudik Naik Kereta Api? Ini Syaratnya yang Wajib Dipenuhi…

ASAPENA – Kereta api (KA) angkutan lebaran mulai dioperasikan. Guna meningkatkan kenyamanan dan keamanan penumpang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan ketat bagi penumpang KA, terutama penumpang KA jarak jauh.

Daniel Johannes Hutabarat, VP Daop 5 Purwokerto mengatakan, pihaknya masih mengacu aturan naik kereta sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan sejak 19 Desember 2022.

“Penumpang kereta jarak jauh yang berusia 18 tahun ke atas, wajib sudah divaksin ketiga atau booster,” katanya.

Persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh, untuk usia 18 tahun ke atas adalah wajib booster, WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua, tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, maka wajib ada surat dokter dari rumah sakit pemerintah.

Untuk usia 6-12 tahun, hanya diwajibkan vaksin kedua, berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin, tidak atau belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu.

Adapun persyaratan untuk usia 13-17 tahun, yaitu wajib vaksin kedua, berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin, tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Sedangkan untuk pnumpang berusia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan vaksin dan menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun wajib didampingi penumpang yang telah memenuhi persyaratan perjalanan.

Menurut Daniel, aturan tersebut berlaku bagi penumpang KA Jarak Jauh. Adapun untuk penumpang KA Lokal dan Aglomerasi usia 18 tahun ke atas, lanjut dia, penumpang hanya wajib vaksin dosis pertama.

“Surat keterangan hasil negatif Antigen atau PCR juga tidak diwajibkan,” tuturnya.

Apabil tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, maka tetap diwajibkan menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Sedangkan untuk penumpang dengan usia 6-12 tahun, jika tidak atau belum divaksin juga harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi orang tua atau yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap. Sedangkan pelanggan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun tetap didampingi orang yang sudah vaksin lengkap.

Untuk mengakomodir para penumpang KA yang belum memenuhi syarat vaksin booster, PT KAI telah membuka layanan vaksin di pintu keluar sebelah Barat. “Buka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB setiap hari,” terangnya.

Seperti diketahui, PT KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi yang berganti menjadi SatuSehat Mobile dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021. (adm)

Related Posts