BPJPH Berikan Layanan Sertifikasi Halal Gratis 2023, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya

ASAPENA.COM – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kini memfasilitasi sejumlah UMKM yang ingin membuat sertfikasi halal gratis. Progam Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ini menyediakan kuota 1 juta sertifikat halal gratis sepanjang tahun 2023.

Program ini bisa diikuti oleh pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal.
Program Serifikasi Halal Gratis (Sehati) bertujuan untuk menjamin keamanan dan kehalalan makanan agar menumbuhkan rasa percaya bagi masyarakat.

Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan memberikan sanksi yang tegas terhadap produk-produk yang belum memiliki sertifikat halal. Sanksi tegas yang akan dilakukan dapat berupa penarikan barang dari pasar.

Menurut Kepala BPJPH M. Aqil Irham, berdasarkan ketentuan setelah tanggal 17 Oktober 2022 lalu bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal.

Program Sehati ini berbeda dari tahun sebelumnya, kini program tersebut sudah bisa diakses sepanjang tahun 2023 dan sudah dibuka sejak tanggal 2 Januari 2023 lalu.

Mengingat mayoritas masyarakat Indonesia sebanyak 90% adalah muslim maka program Sehati ini menjadi perhatian bagi Kementerian Agama dan BPJPH. Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 ini mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 Tahun 2022.

1. Produk menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya atau tidak beresiko
2. Proses produksi yang sederhana dan bisa dipastikan kehalalannya
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta dengan membuat pernyataan mandiri

5. Lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produksi tidak halal
6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Santitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan umur simpan 7 (tujuh) hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi lainnya

7. Produk yang dihasilkan berupa barang sesuai rincian jenis produk dalam lampiran keputusan
8. Bahan yang digunakan terjamin kehalalannya
9. Tidak menggunakan bahan berbahaya
10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping Produk Halal (PPH)

11. Jenis produk tidak mengandung unsur hewan sembelihan, kecuali hewan berasal dari tempat penyelbelihan atau rumah potong yang sudah bersertifikasi halal
12. Menggunakan peralatan produksi yang sederhana atau dilakukan secara manual (usaha rumahan bukan pabrik)
13. Proses pengawetan sederhana bukan kombinasi lebih dari satu pengawetan
14. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan membuat pernyataan secara online mandiri melalui website SIHALAL.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah mengungkapkan pelaku usaha dapat membuat akun pendafataran melalui ptsp.halal.go.id. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi Pustaka.

1. Membuat akun dilaman ptsp.halal.go.id
2. Mengisi data pengusaha
3. Mengisi nama dan jenis produk
4. Daftar produk dan bahan yang digunakan
5. Cara pengolahan

6. Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
7. Berkas dokumen yang sudah dipersiapkan diunggah secara online
8. BPJPH akan memeriksa kelengkapan dan menetapkan lembaga pemeriksa halal (LPH)
9. LPH menguji kehalalan produk
10. MUI melakukan Sidang Fatwa Halal untuk menetapkan produk halal
11. BPJPH menerbitkan sertifikat halal

Pada tahun 2022 lalu tepatnya Bulan September BPJPH telah menerbitkan sebanyak 10.164 sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang mengikuti program Sertifikasi halal Gratis (Sehati) tahap 1. Sertifikat yang telah terbit ini diberikan oleh BPJPH yang merupakan bagian dari program 25 ribu sertifikat halal gratis.

Selebihnya, untuk pelaku usaha kecil mikro (UMK) dan UMKM yang ingin mengikuti Program Serifikat Halal Gratis (Sehati) yang belum mendapat kuota sertifikasi halal bisa mengikuti sertifikasi tahap 2.

Produk makanan dengan sertifikasi halal yang sudah terbit sudah melalui tahapan verifikasi dan validasi Pendamping Produk Halal (PPH), pengecekan LP3H, serta lolos verifikasi tim BPJPH. Verifikasi dilakukan secara berlapis agar nantinya saat berkas sudah masuk ke Sidang fatwa tidak banyak kekurangan dan bisa 100% terbit kehalalannya dengan tepat.

Related Posts