ASAPENA – Bank Indonesia (BI) mewacanakan akan mengeluarkan mata uang digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC). Saat ini Bank Indonesia masih melakukan persiapan, termasuk merumuskan pembuatan mata uang digital tersebut.
Uang digital tersebut nantinya akan disebut sebagai Digital Rupiah. Yang merupakan representasi simbol kedaulatan negara atau sovereign currency yang diterbitkan bank sentral. Termasuk menjadi bagian dari kewajiban meneternya.
“Sehingga akan melihat kondisi ekonomi dan konteks digitalisasi yang sedang didorong oleh Bank Indonesia,” tulis BI dalam penjelasan resminya seperti dikutip Senin (1/6/2021).
Nantinya, Digital Rupiah akan berbentuk uang digital yang akan diterbitkan dan dikendalikan oleh bank sentral. Pasokannya bisa ditambahkan atau dikurangi oleh bank sentral untuk mencapai tujuan ekonomi. Meski begitu, Bank Indonesia menegaskan Digital Rupiah berbeda dengan uang elektronik.
Juga ditegaskan jika Digital Rupiah juga berbeda dengan uang kripto (cryptocurrency) seperti Bitcoin. Di mana cryptocurrency tidak diregulasi oleh regulator manapun dan sebagian pasokannya terbatas.
Menanggapi itu, Direktur Center of Economic And Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira berpendapat bahwa rencana tersebut didasari oleh maraknya perdagangan mata yang digital atau cryptocurrency.
“Penerbitan rupiah digital mungkin didasari pada kekhawatiran maraknya penggunaan cryptocurrency atau uang digital seperti Bitcoin dan Ethereum,” kata Bhima.
Bhima mengaku, transkasi kripto saat ini sangat diminati oleh masyarakat dunia. Bahkan, jumlah investor transaksi kripto melebihi investor pasar modal.
Jika banyak uang yang mengalir ke kripto, maka Bank Sentral tidak memiliki kendali atas kebijakan moneter apapun. Sehingga, kebijakan moneter melalui pengaturan suku bunga acuan pun tidak berpengaruh lagi.
“Tingkat suku bunga BI jadi percuma. Harga Bitcoin naik dan turun, Bank Sentral bisa apa? Sebagai respons itu, maka BI mau menghadirkan rupiah digital,” tuturnya.(rin)