Bank Digital mulai bermunculan di Indonesia. Jenius yang diperkenalkan pada tahun 2016 lalu menjadi salah satu yang paling populer. Hingga kini beberapa bank lain ikut menjajakan layanan perbankan digital, seperti Digibank (DBS), TMRW (UOB), D-Save (Danamon), dan Bang Jago (ARTO) yang dibekingi oleh Gojek.
Bank digital ini menawarkan produk dan layanan perbankan tradisional secara online. Bank ini juga memiliki teknologi finansial (fintech) atau dikenal juga sebagai “neobank”, yang menawarkan layanan keuangan lebih inovatif bagi para nasabah, khususnya mereka yang lebih melek teknologi.
Perbankan digital menggabungkan layanan perbankan online dan mobile banking dalam satu wadah. Perbankan online merujuk pada segala fitur untuk mengakses layanan perbankan melalui situs web bank yang bersangkutan.
Nasabah bisa melakukan log in akun ke dalam situs web tersebut untuk mengecek saldo, membayar tagihan, mengajukan pinjaman atau kartu kredit, dan layanan perbankan tradisional lainnya.
Bank digital memliki layanan yang lebih dari sekadar perbankan digital saja. Biasanya, bank digital juga menawarkan tools manajemen keuangan yang unik di aplikasinya. Nasabah diberikan kemudahan untuk menabung atau mengatur peputaran uang bulanan.
Bank digital juga memiliki fitur untuk memudahkan nasabahnya mengakses tabungan, mengajukan pinjaman, dan juga berinvestasi untuk masa depan.
Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi, mengatakan bahwa bank digital adalah sebuah brand sendiri yang memiliki lisensi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kalai digitalisasi bank itu apa yang sudah kita alami sekarang ini sebagai layanan perbankan. Tapi ketika mengacu ke bank digital, berarti itu sudah merek. Itu merek bank digital dan punya lisensi tersendiri di OJK,” jelasnya ketika dihubungi KompasTekno.
Dijelaskan bahwa bank digital merupakan bank yang menyelenggarakan dan menawarkan jasa perbankan serta manajemen keuangan nasabah berbasis online sepenuhnya. Semua layanan, mulai dari pembukaan rekening, deposit, transfer dan sebagainya dilakukan secara online tanpa harus mengunjungi bank.
Meskipun bank digital kian menjamur, belum ada regulasi untuk mengaturnya. OJK mewacanakan akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang perbankan digital pada semester I-2021. Aturan tersebut nantinya akan melengkapi POJK terkait operasional bank umum.
Ketua Eksekutif Industri Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan bahwa aturan POJK nanti akan mengatur berbagai aspek operasional bank digital, seperti tata kelola operasional, mekanisme keamanan data nasabah, hingga mekanisme pengatasan kejahatan siber.
Ramai-ramai bikin bank digital Popularitas bank digital yang kian melejit tidak hanya menjadi tempat bagi bank konvensional untuk bertransformasi. Perusahaan yang mulanya tidak bergerak di bidang perbankan pun ikut kepincut pesona bank digital ini. (rli)