Wow! Abdee Slank Jadi Komisaris Telkom, Inilah Gaji dan Tugasnya Sebagai Komisaris

ASAPENA – PT Telkom Indonesia telah merombak jajaran Komisaris dan Direksinya pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Jumat (28/05/2021).

Dibalik sederet nama yang terpampang menjabat posisi sebagai Komisaris, ada satu nama yang menarik mencuat ke publik, yakni nama Abdi Negara Nurdin atau yang lebih dikenal sebagai Abdee Slank. Gitaris yang bergabung dengan group band Slank pada tahun 1997 ini, didapuk menjabat sebagai Komisaris Independen.

Berdasarkan penjelasan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 120 ayat (2) tentang Perseroan Terbatas (UUPT), bahwa Komisaris Independen diangkat berdasarkan keputusan RUPS dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya.

Staff Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulangga menjelaskan bahwa penunjukkan ini dilakukan karena Erick Tohir sebagai Menteri BUMN ingin Telkom memiliki konten yang lebih kuat. Menurutnya sebagai seniman, Abdi Negara atau Abdi Slank akan membantu agar Telkom memiliki konten yang kuat dan meiliki daya jual ke publik.

“Apalagi Abdee ini kan seniman, dan kuat untuk konten seperti itu,” tuturnya.

Sosok yang juga dikenal sebagai produser dan pencipta lagu ini pun memasuki fase baru perjalanan karirnya. Lantas seperti apa gambaran posisi jabatan Sebagai Komisaris Independen ini dan bagaimana tanggung jawabnya?

Seperti yang tercantum pada Ayat 1 Pasal 28 UU 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, Anggota Komisaris diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen. Tidak hanya itu, Komisaris Independen juga harus memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Persero tersebut, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.

Selanjutnya dijelaskan pada ayat 2 bahwa Komposisi Komisaris harus ditetapkan sedemikian rupa sehingga memungkinkan pengambilan keputusan dapat dilakukan secara efektif, tepat dan cepat, serta dapat bertindak secara independen.

Sedangkan untuk Masa jabatan anggota Komisaris ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Seperti tertulis pada Ayat 3 Pasal 28 UU 19 Tahun 2003 Tentang BUMN,

Adapun tanggung jawab pokok Komisaris Independen sendiri ialah untuk mendorong diterapkannya prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) di dalam perusahaan. Dalam hal ini cakupannya meliputi hal-hal seperti terciptanya strategi bisnis yang efektif. Tidak hanya itu, Komisaris Independen juga bertugas untuk memastikan pengangkatan eksekutif managent yang profesional dan mumpuni untuk mengelola perusahaan.

Menurut Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, penghasilan Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas BUMN adalah setara 45 persen dari gaji Direktur Utama.

Sebagai gambaran, total gaji dan imbalan lainnya (termasuk bonus) dalam setahun untuk 11 Direksi dan 7 Komisaris di Pertamina adalah sebesar USD 47,273 juta atau setara Rp 661,82 miliar (kurs USD 1=Rp 14.000).

Dalam perhitungan rata-rata, bila diasumsikan setiap individu menerima sama rata, maka penghasilan untuk Direksi dan Komisaris BUMN bisa Rp 3,064 miliar per bulan atau Rp 36,768 miliar dalam setahun.

Sebagai catatan, besaran gaji, tunjangan, dan bonus yang diterima oleh jabatan Direktur Utama, Wakil Direktur Utama, Direktur, Komisaris Utama, dan Komisaris berbeda-beda menurut Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-04/MBU/2014. Didalam aturan tersebut juga dijelaskan perhitungan gaji hingga pembagian bonus untuk Dewan Direksi dan Dewan Komisaris.

Selain Abdi, terdapat beberapa nama pada jajaran Komisaris yang mengalami perubahan. Salah satunya adalah posisi Komisaris utama yang sebelumnya dijabat oleh Rhenald Kasali digantikan oleh Bambang Brodjonegoro.

Sedangkan untuk jajaran direksi hanya terjadi pergantian pada posisi Direktur Wholesale & International Service. Yaitu Bogi Witjaksono yang menggantikan Dian Rachmawan. (ara)

Berikut Susunan Komisaris dan Direksi PT. Telkom Indonesia

SUSUNAN KOMISARIS
Komisaris Utama:
Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro

Komisaris Independen:
Wawan Irawan
Bono Daru Adji
Abdi Negara Nurdin

Komisaris:
Marcelino Pandin
Ismail
Rizal Mallarangeng
Isa Rachmatarwata
Arya Mahendra Sinulingga

SUSUNAN DIREKSI :
Direktur Utama:
Ririek Adriansyah

Direktur Keuangan:
Heri Supriadi

Direktur Consumer Service:
Venusiana Papasi

Direktur Network & IT Solution:
Herlan Wijanarko

Direktur Digital Business:
Muhammad Fajrin Rasyid

Direktur Strategic Portfolio:
Budi Setiawan Wijaya

Direktur Wholesale & International Service:
Bogi Witjaksono

Direktur Human Capital Management:
Afriwandi

Direktur Enterprise & Business Service:
Edi Witjara

Related Posts