Resmi! Meterai Elektronik Sudah Sah Untuk Digunakan

ASAPENA – Di zaman yang serba digital ini, seluruh kegiatan bisa dilakukan hanya dengan sebuah gadget. Bahkan saat ini sudah banyak platform yang mempermudah masyarakat untuk berkegiatan. Mulai dari transaksi jual-beli, digitalisasi dokumen hingga platform yang mewadahi tatap muka.

Apalagi di masa pandemi seperti ini, peran platform digital jelas sangat membantu masyarakat untuk tetap beraktivitas seperti biasa tanpa harus bertemu secara langsung. Sekaligus mendukung program pencegahan dan penanganan Covid-19 yang terus digenjot pemerintah. Yakni mengurangi tatap muka yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baru-baru ini pemerintah juga membuat langkah terobosan di dunia digital. Yakni peresmian penggunaan meterai elektronik (e-meterial) senilai Rp 10.000 untuk dokumen bermuatan transaksi meterial secara elektronik.

Hal itu diharapkan bisa menjadi solusi untuk pemenuhan dokumen-dokumen bermuatan transaksi meterai yang sejauh ini kerap menjadi sandungan. Apalagi di situasi pandemi yang saat ini belum menunjukkan penurunan secara signifikan.

Dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jumat (1/10) kemarin, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan peresmian e-meterai ini jelas akan memudahkan masyarakat untuk menyiapkan dokumen bermuatan transaksi meterial yang dibutuhkan. Sehingga dokumen bermeterai tersebut tetap sah meski dalam bentuk digital.

Sri Mulyani menuturkan, meterai elektronik ini membuat dokumen elektronik menjadi dokumen yang sah secara hukum. Pasalnya dalam UU sebelumnya yakni UU Nomor 13 Tahun 1985, pemerintah belum mengatur soal meterai atas dokumen elektronik.

“Digital makin lama dan penting dalam kehidupan manusia khususnya ekonomi. Banyak kebutuhan baru bagi pemerintah baik dari sisi regulasi maupun instrumen,” ungkapnya.

Sri Mulyani menyebutkan dasar atau payung hukum penggunaan meterial elektronik tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 sebagai aturan turunan sejak disahkannya UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang materai elektronik.

“Akhirnya kita bisa meluncurkan secara resmi meterai elektronik,” ujarnya.

Berbeda dari meterai tempel, meterai elektronik akan disediakan oleh lembaga bersangkutan yang mengeluarkan dokumen elektronik yaitu Perum Peruri yang juga merupakan lembaga dalam pencetakan uang.

“Di tengah pandemi di dalam waktu hampir setahun ini, Ditjen Pajak menyiapkan sisi teknikal maupun aplikasi bekerja sama Perum Peruri apa yang disebut meterai elektronik,” tegasnya. (rin)

Related Posts