Kemenkeu Mulai Susun Standar Kendaraan Listrik

TERUS GENJOT : Event Ready to eMove menuju Pencapaian Target Presiden 2 Juta Sepeda Motor Listrik di Indonesia di Grand Ballroom The Dharmawangsa Hotel, Jakarta, (4/10) lalu. (FOTO dephub.go.id)

ASAPENA– Langkah pemerintah merealisasikan sekaligus mensosialisasikan penggunaan mobil listrik terus dikebut. Pemerintah segera mengganti mobil dinas berbahan bakar BBM dengan mobil listrik.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban mengutarakan, Kemenkeu sedang menyusun standar barang dan standar kebutuhan (SBSK) terkait belanja mobil listrik.

Rionald mengakui, selain SBSK, Kemenkeu pun harus memperhatikan dokumen rencana kebutuhan barang milik negara (RKBMN) serta kendaraan dari usia pensiunnya. Itu penting untuk mengganti mobil dinas menjadi kendaraan listrik.

“Kita mesti lihat RKBMN masing-masing Kementerian/Lembaga itu sendiri,” ujar Rionald dalam Bincang Bersama DJKN beberapa waktu lalu, dikutip Minggu (16/10).

Dengan demikian, menurut Rionald, pengadaan mobil listrik antara kementerian/lembaga akan berbeda-beda antara satu dengan lainnya. Semua berdasar kebutuhan sesuai RKBMN.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah.

Rionald menandaskan, sesuai Inpres tersebut, diharapkan para pejabat pemerintahan bisa menjadi contoh dalam mempercepat penggunaan kendaraan listrik. Itu dilakukan untuk mendukung tercapainya target nol emisi atau net zero emission pada 2060.

“Pada dasarnya berdasar Inpres tersebut, kami di kementerian keuangan akan melakukan penyesuaiannya,” pungkas Rionalad.

Beberapa waktu lalu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi role model penggunaan kendaraan listrik.

Budi mengatakan, Inpres Nomor 7 tersebut perlu ditindaklanjuti kementerian/lembaga dan juga pemda. Tentu masing-masing sesuai kewenangannya untuk melakukan langkah-langkah konkret dan strategis. “Itu untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di instansinya masing-masing,” kata Menhub dalam rilisnya paad pekan lalu.

Saat ini, Budi menjelaskan, pemerintah fokus bagaimana menurunkan ketergantungan terhadap bahan bakar yang berasal dari fosil. Kebijakan penggunaan mobil listrik merupakan implementasi dari kebijakan tersebut. Sekaligus meningkatkan ketahanan energi Indonesia.

Kebijakan itu pun kata Budi, sangat berpotensu menekan subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang mencapai RP 500 triliun.

Menhub menyatakan, pemerintah pun telah mengeluarkan kebijakan peta jalan (roadmap) KBLBB untuk mendukung implementasi penggunaan kendaraan listrik. Kebijakan roadmap KBLBB itu berlakuuntuk kendaraan operasional pemerintah dan angkutan jalan.”Kebijakannya telah ditetapkan dari tahun 2021 sampai 2030,” kata Budi.

Budi menggarisbawahi, penggunaan kendaraan listrik akan membantu upaya penyelamatan lingkungan. “Yakni akan mengurangi polusi udara dan secara langsung akan berpengaruh kepada sektor ekonomi dan energi,” jelasnya. (nia)

Related Posts