ASAPENA – Tanpa kita sadari ternyata pemilu 2024 telah dipenghujung mata, beberapa panitia pemungutan disetiap daerah pun telah dibentuk dan mulai bertugas mencatat daftar pemilih disetiap pelosok desa. Begitu juga dengan tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menetapkan beberapa partai politik yang lolos untuk mengikuti pemilihan umum pada tahun 2024 yang akan datang.
Benar saja Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan adanya 17 Partai Politik (Parpol) yang telah memenuhi syarat lolos tahap verifikasi faktual sehingga berhak dan layak untuk menjadi peserta Pemilihan Umum (pemilu) pada tahun 2024. Penetapan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan umum tersebut telah dituangkan dalam surat keputusan KPU Nomor 518 tahun 2022.
Sebelumnya terdapat 40 partai politik yang mendaftar untuk mengikuti pemilu 2024 yang akan datang namun karena ada beberapa yang tak lolos verifikasi berkas dan faktual dengan berbagai kendalanya, pada akhirnya hanya 17 partai saja yang lolos mengikuti pemilihan umum di tahun 2024.
Berikut daftar 40 Partai politik yang tercatat mendaftar pemilu tahun 2024.
1. Partai Perkasa
2. Partai Masyumi
3. Partai Garuda
4. Partai Demokrat
5. Partai Gelora
6. Partai Republik Satu
7. Partai Reformasi
8. Partai Ummat
9. Partai Republik
10. Partai Republiku Indonesia
11. Parsindo
12. Partai NasDem
13. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
14. Partai Kedaulatan Rakyat
15. Partai Berkarya
16. Partai Pelita
17. Partai Kongres
18. Partai Hanura
19. Partai Gerindra
20. Partai Bhineka Indonesia
21. Partai Pandu Bangsa
22. Partai Damai Kasih Bangsa
23. Partai Pemersatu Bangsa
24. Partai Kedaulatan
25. Partai Buruh
26. Partai Golongan Karya (Golkar)
27. Partai Amanat Nasional (PAN)
28. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
29. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
30. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
31. PDI Perjuangan (PDIP)
32. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
33. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
34. Partai Karya Republik (PAKAR)
35. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
37. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
38. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
39. Partai Bulan Bintang (PBB)
40. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Dari 40 partai politik yang mendaftar untuk mengikuti pemilihan umum pada 2024 yang akan datang, sayangnya berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU mulai dari tingkat pusat hingga daerah didapatkan dari 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual, hanya 17 partai saja yang dinyatakan memenuhi persyaratan di 34 provinsi serta dan dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu 2024.
Berikut Beberapa daftar partai politik yang telah dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum lolos sebagai peserta pemilu pada tahun 2024 yang akan datang baik partai baru maupun partai yang sudah tak asing lagi.
Partai Politik Pemilu 2024
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Bulan Bintang (PBB)
3. Partai Buruh
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
6. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
7. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
8. Partai Demokrat
9. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
11. Partai Gerindra
12. Partai Golongan Karya (Golkar)
13. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
14. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
15. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
16. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
17. Partai NasDem
Itulah beberapa daftar partai politik dalam pemilu 2024 yang akan datang. Partai tersebut telah dinyatakan lolos oleh KPU pada Rabu 14 Desember tahun 2024 silam.
Penting diketahui sebelum menuju pemilihan yang demi waktu semakin mendekat, sebagai pemilih yang berkompeten manfaatkanlah hak pilih dengan semaksimal mungkin demi menuju indonesia yang lebih baik.