ASAPENA.COM – Mercedes Benz CLK menjadi salah satu mobil yang memiliki desain eksterior, spasi dan peralatan yang ditawarkan menarik. Meski merupakan mobil tipe lama namun Mercy CLK masih cukup eksis hingga sekarang.
Seiring dengan perkembangan jaman mobil Mercedes Benz Tipe CLK mendapat beberapa pembaruan desain. Mobil mewah dan klasik ini menggabungkan campuran antara coupe platform C-Class W203 dengan beberapa gaya yang terinspirasi oleh E-Class W212. Untuk mobil ini termasuk jenis mobil Mercedes Benz CLK keluaran 2009.
Sedangkan untuk produksi 2005 menyimpan bentuk yang sama pada bagian lampu depan, dengan lampu berbentuk bulat kembar di setiap sisinya. Jauh berbeds jika dibandingkan dengan versi tahun 2002, produksi 2005 memiliki lensa yang jelas.
Pada Grille dilengkapi dengan tiga bilah serta bagian lampu belakang didesain lebih baru serta bumper mobil yang memiliki tampilan lebih keren.
Bagian interior mobil kini semakin ditingkatkan dengan mengenalkan sistem infotainment Command 2.0 yang dapat menampilkan sistem navigasi dalam bentuk DVD. Fitur ini memudahkan pengemudi yang sering menggunakan IPod agar bisa mencari titik lokasi dengan tepat.
Kelebihan dari Mercedes Benz tipe CLK yakni memiliki desain yang elegan dan mewah, kabin yang luas dan nyaman, performa mesin yang kuat dan responsif, serta fitur keselamatan yang canggih. Sedangkan untuk kekurangan mobil Mercy CLK memiliki harga yang relatif mahal, pemeliharaan yang lebih kompleks, kebutuhan konsumsi bahan bakar yang tinggi, dan suara mesin yang kurang halus.
Harga satu unit mobil Mercedes Benz tipe CLK masih diatas Rp 1 miliar untuk tipe terbarunya. Selanjutnya, berikut ini kami uraikan nomonial pajaknya sesuai dengan tahun produksi dan jenisnya.
Pajak Mobil Mercedes Benz tipe CLK 200:
- CLK 200 – 2000 Rp. 3.259.500
- CLK 200 – 2001 Rp. 3.649.000
- CLK 200 – 2004 Rp. 4.387.000
Pajak Mobil Mercedes Benz tipe CLK 200 AT:
- CLK 200 AT – 2002 Rp. 3.956.500
Pajak Mobil Mercedes Benz tipe CLK 200 KOMPRESOR AT:
- CLK 200 KOMPRESOR AT – 2005 Rp. 6.601.000
- CLK 200 KOMPRESOR AT – 2006 Rp. 7.359.500
- CLK 200 KOMPRESOR AT – 2008 Rp. 9.266.000
Pajak Mobil Mercedes Benz tipe CLK 230 AT:
- CLK 230 AT – 1998 Rp. 2.603.500
- CLK 230 AT – 1999 Rp. 2.870.000
- CLK 230 AT – 2000 Rp. 3.854.000
- CLK 230 AT – 2001 Rp. 4.305.000
- CLK 230 AT – 2002 Rp. 4.489.500
- CLK 230 AT – 2003 Rp. 4.735.500
Pajak Mobil Mercedes Benz tipe CLK 230 KOMP CABRIOLE:
- CLK 230 KOMP CABRIOLE – 2000 Rp. 4.325.500
- CLK 230 KOMP CABRIOLE – 2002 Rp. 4.735.500
- CLK 230 KOMP CABRIOLE – 2003 Rp. 5.002.000
Pajak Mobil Mercedes Benz tipe CLK 240 AT:
- CLK 240 AT – 2002 Rp. 5.289.000
- CLK 240 AT – 2003 Rp. 5.822.000
- CLK 240 AT – 2004 Rp. 6.293.500
- CLK 240 AT – 2005 Rp. 6.929.000
- CLK 240 AT – 2006 Rp. 7.626.000
Pajak Mobil Mercedes Benz CLK 240 COUPE AT:
- CLK 240 COUPE AT – 2003 Rp. 4.981.500
- CLK 240 COUPE AT – 2004 Rp. 5.801.500
- CLK 240 COUPE AT – 2005 Rp. 6.375.500
Pajak Mobil Mercedes Benz tipe CLK 320:
- CLK 320 – 1998 Rp. 3.300.500
- CLK 320 – 1999 Rp. 3.649.000
- CLK 320 – 2000 Rp. 3.997.500
- CLK 320 – 2001 Rp. 4.387.000
- CLK 320 – 2002 Rp. 4.838.000
- CLK 320 – 2003 Rp. 5.309.500
- CLK 320 – 2005 Rp. 5.842.500
Pajak Mobil Mercedes Benz tipe CLK 320 AT:
- CLK 320 AT – 2000 Rp. 3.997.500
- CLK 320 AT – 2001 Rp. 4.387.000
- CLK 320 AT – 2002 Rp. 4.838.000
- CLK 320 AT – 2004 Rp. 5.760.500
- CLK 320 AT – 2005 Rp. 5.842.500
- CLK 320 CBU – 2005 Rp. 5.842.500
Pajak Mobil Mercedes Benz tipe CLK 55 AT:
- CLK 55 AT – 2000 Rp. 3.977.000
- CLK 55 AT – 2005 Rp. 7.277.500
- CLK 600 AT – 2003 Rp. 9.799.000
- CLK 600 AT – 2004 Rp. 10.783.000
- CLK 600 AT – 2005 Rp. 11.849.000
Sebelum memutuskam membeli mobil pastikan untuk menyiapkan dana yang cukup besar dan memiliki pemasukan yang lebih stabil. Memutuskan membeli mobil tidak hanya menyiapkan dana saja untuk membeli kendaraanya melainkan perlu menyiapkan biaya perawatan dan biaya konsumsi bahan bakar. Dan yang terpenting adalah membayar pajak secara tepat waktu.
Setiap membeli kendaraan pastikan harus memiliki kemampuan bayar pajak. Sebisa mungkin biaya pajak tidak sampai mengganggu dana kebutuhan pribadi.