ASAPENA – Lelang UMKM adalah salah satu inovasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Lelang UMKM terus dikembangkan agar dapat memberikan kontribusi bagi pelaku UMKM local yang terdampak pandemi covid-19.
Hingga saat ini banyak dilakukan pengembangan guna memaksimalkan potensi lelang UMKM sebagai salah satu penyumbang PNBP.
Pengembangan tersebut dilakukan mulai dari paying hukum lelang UMKM hingga aplikasi sebagai media pelaksanaan lelang.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.06/2022 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan 0% (Nol Persen) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan. Kini pembeli dibebaskan dari bea lelang yang sebelumnya sebesar 1.5% menjadi 0%. Selain itu bea penjual yang kini hanya dibebankan sebesar 1%.
Selain itu Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 2/KN/2022 tentang Pedoman Administrasi Lelang Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang diharapkan dapat menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan lelang secara umum sehingga potensi- potensi lelang di daerah dapat dikembangkan.
Selain itu pengembangan program Lelang UMKM DJKN yang pelaksanaannya dilakukan melalui seluruh KPKNL Lelang UMKM yang kini wajib dilaksanakan minimal sebulan sekali. Adapun kriteria UMKM yang dapat diikut sertakan dalam pelaksanaan Lelang UMKM antara lain:
1. Pemohon dapat mengajukan lelang secara langsung kepada KPKNL dengan mengikuti kebijakan pemberian layanan melalui Area Pelayanan Terpadu (APT) pada KPKNL;
2. Penjual dan/atau saksi dari Penjual dapat hadir secara fisik di tempat pelaksanaan lelang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
3. Lelang konvensional dan lelang e-konvensional dapat dilaksanakan untuk lelang noneksekusi wajib kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama dan lelang noneksekusi sukarela dengan ketentuan Penjual harus memberlakukan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 5/KN/2020 diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 3/KN/2020. Selain itu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.06/2022 pada pasal 4 disebutkan bahwa Penjual merupakan orang atau badan usaha atau badan hukum pelaku Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan dokumen pendukung berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin berupa IUMKM untuk pelaku usaha mikro atau pelaku usaha mikro dan SIUP/IUI untuk pelaku usaha menengah.