Diduga Gratifikasi Rp7 Miliar, Wamenkumham Dilaporkan ke KPK

ASAPENA – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy Hiariej, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Indonesia Police Watch (IPW), Selasa (14/3/2023). Pelaporan tersebut, atas dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar.

“Saya datang ke KPK hari ini untuk mengadukan ke Dumas terkait dugaan tindak pidana korupsi, dugaannya bisa pemerasan dalam jabatan atau bisa juga gratifikasi atau yang lainnya,” kata Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW, Selasa (14/3/2023).

Adapun yang terlapor, lanjut Sugeng, merupakan penyelenggara negara dengan status Wakil Menteri (Wamen). “Wamen dengan inisial EOSH,” lanjutnya.

Sejauh ini Sugeng hanya berencana memasukkannya terlebih dahulu ke KPK. Sehingga dia enggan membeberkan secara detail. Meski begitu, diduga ada uang sekitar Rp7 miliar yang diterima orang terdekat Wamenkumham itu.

Pemberian diduga terkait konsultasi hukum dan pengesahan status badan hukum yang dilakukan sepanjang April sampai Oktober tahun lalu.

“Jadi ini kaitanya dengan adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH sebagai asprinya,” terangnya.

Menurutnya, penerimaan melalui asprinya tersebut diduga terkait jabatan atau permintaan bantuan seorang warga negara kepada pejabat negara.

“Terkait dengan permintaan pengesahan status badan hukum dan konsultasi tentang hukum. Tapi saya katakan itu ada aliran dana sekitar 7 miliar rupiah,” terangnya.

Laporan tersebut juga disertai sejumlah barang bukti yang telah disampaikan ke KPK, yakni berupa bukti transfer Rp7 miliar tersebut dan juga bukti elektronik. “Ada empat bukti kiriman dana,” lanjutnya.

Laporan tersebut langsung mendapat tanggapan dari Eddy. Menurut Eddy laporan tersebut tak perlu ditanggapi dengan serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional saja antara asisten pribadinya dengan kliennya Ketua IPW tersebut.

“Tak perlu ditanggapi secara serius. Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya itu,” tandasnya. (adm)

Related Posts