Begini Caranya Mengikuti Lelang yang Diadakan Resmi Oleh Pemerintah

ASAPENA – Pemerintah telah mengembangkan sistem lelang online yang bisa diakses oleh masyarakat melalui lelang.go.id. Sistem ini dikembangkan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Melalui laman tersebut, terdapat banyak aset lelang yang ditayangkan. Contohnya, lelang aset tanah dan atau bangunan yang berasal dari lelang eksekusi pasal 6 Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Selain itu objek lelang yang berasal dari hasil rampasan kejaksaan, penghapusan aset BUMN/BUMD, penghapusan Barang Milik Negara (BMN), penghapusan Barang Milik daerah (BMD).

Dikutip dari laman resmi DJKN, lelang.go.id adalah platform pemerintah untuk melakukan proses lelang secara online tanpa memerlukan kehadiran peserta lelang.

Peserta lelang yang sudah mendaftar dan menyetorkan uang jaminan pelaksanaan lelang dapat melakukan penawaran melalui internet. Beberapa jenis barang yang dilelang di laman tersebut cukup beragam, beberapa di antaranya yakni rumah, ruko, pabrik, mobil, motor, serta beberapa barang lain seperti obyek inventaris dan elektronik.

Dengan keberadaan lelang.go.id tersebut masyarakat dapat mengikuti lelang di mana saja dan kapan saja bila memiliki KTP, NPWP, dan nomor rekening tabungan.

Lantas bagaimana cara mengikuti lelang online di lelang.go.id?

Metode Lelang

Lelang dilakukan secara online ( e-auction ) pada alamat domain lelang DJKN ( https://lelang.go.id ). Terdapat dua metode penawaran yaitu mekanisme OPEN BIDDING (Lelang Terbuka) dan CLOSED BIDDING (Lelang Tertutup).

Mekanisme lelang ditentukan oleh PT. Balai Lelang Artha yang nantinya akan diinformasikan melalui pengumuman lelang.

Peminat lelang wajib memliliki akun pada domain lelang DJKN dengan cara mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP serta nomor rekening atas nama sendiri.

Open House

Selama acara open house calon peserta lelang diberikan kesempatan untuk memeriksa fisik dan kondisi barang yang akan dilelang, barang dilelang dalam kondisi apa adanya, tidak ada jaminan apapun berkenaan dengan kualitas maupun kuantitas barang. Peminat yang nanti akan melakukan penawaran ( baik yang mengikuti maupun tidak mengikuti open house ) dianggap sudah mengetahui dan setuju terhadap kondisi barang.

Penyetoran Jaminan

Peserta lelang wajib menyetor jaminan lelang masing-masing sebesar sesuai Lot pada pengumuman lelang (1 lot untuk 1 setoran jaminan). Setoran jaminan lelang harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.

Uang jaminan lelang disetorkan sekaligus (bukan dicicil) ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masig-masing peserta setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.

Proses Lelang

Proses penawaran lelang dilakukan secara e-auction / lelang online melalui alamat domain https://lelang.go.id

Penawaran lelang dapat dilakukan setelah peserta lelang menyetor uang jaminan lelang pada waktu yang telah ditentukan pada pengumuman lelang. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit dan dapat dikirimkan berkali-kali.

Proses Pengembalian Uang Jaminan (Kalah Lelang)

Apabila peserta kalah lelang, maka uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor rekening masing-masing peserta lelang yang sudah di registrasi. Biaya Transfer, RTGS pengembalian uang jaminan dibebankan kepada peserta lelang.

Proses Pemenang Lelang

Pemenang lelang harus melunasi harga lelang dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, maka uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.

Pemenang lelang juga harus melunasi biaya-biaya lainnya yang yang sudah tertera pada pengumuman lelang sebelumnya.

Pemenang wajib mengambil bukti kwintasi pemenang lelang pada KPKNL untuk proses pengeluaran barang, dengan membawa bukti-bukti pelunasan harga lelang.

Selanjutnya, pemenang lelang dapat mengeluarkan barangnya setelah pelunasan harga lelang dan kewajiban – kewajibannya. Jika pemenang lelang melewati batas pengeluaran barang pada waktu yang telah ditentukan maka akan dikenakan sewa gudang sesuai tarif yang berlaku.
Jika proses dipengambilan dokumen dan pengeluaran barang lelang akan wakilkan. Pemenang lelang wajib membuat Surat Kuasa untuk Pengurusan dan Pengambilan Barang lelang

Demikian proses berjalannya lelang online yang diadakan melalui situs lelang.go.id. Informasi lebih lanjut bisa melalui layanan melalui Call Center: 150-991. (*)

Related Posts