Asuransi Prudential – Jenis, Cara Daftar, Hingga Klaim Asuransi
ASAPENA.COM – Jika anda sedang mencari program jaminan kesehatan dan perlindungan jiwa, jawabanya mungkin adalah Asuransi Prudential. Asuransi yang satu ini menjadi salah satu jaminan sosial yang bisa menjamin perlindungan masa depan anda.
Asuransi Prudential sendiri menjadi salah satu jaminan sosial terbesar di Indonesia serta memiliki banyak nasabah yang tersebar diseluruh nusantara. Terbukti mampu memberikan jaminan kesehatan, jaminan sosial, hingga jaminan pendidikan dari tahun 1995 membuat Prudential banyak dipercaya oleh masyarakat.
Salah satu alasan mengapa Prudential menjadi asuransi terpercaya karena menggunakan sistem investasi. Hal ini membuat nasabah tidak merasa dirugikan jika asuransi tidak diklaim. Premi Asuransi Prudential yang harus dibayarkan juga dibatasi selama 10 tahun.
Setelah melebihi batas waktu premi maka nasabah tidak perlu membayarnya lagi. Pengguna Asuransi Prudential bisa mengklaim kapanpun saat asuransi dibutuhkan. Produk asuransi ini juga menggunakan kartu PHS yang bisa ditunjukan pada rumah sakit yang bekerjasama dengan Prudential.
Jenis Asuransi Prudential
Menjadi Asuransi swasta terbesar dan terpercaya, Prudential kini memiliki berbagai jenis asuransi yang dapat nasabah pilih sesuai kebutuhan.
Asuransi Kesehatan
Prudential memiliki produk jaminan kesehatan yang menjamin perlindungan kesehatan kepada nasabah. Perlindungan kesehatan ini memiliki cakupan luas hingga seluruh dunia. Sehingga bisa diklaim dimana saja yang memiliki kemitraan Prudential.
Nasabah juga akan menerima fasilitas tambahan rawat inap, ICU, hingga operasi. Produk asuransi kesehatan Prudential diantaranya PRUmed Cover, PRUPrime Healthcare Plus, dan PRUhospital & Surgical Cover Plus.
Asuransi Penyakit Kritis
Nasabah Prudential yang memiliki riwayat penyakit kritis. Produk dari asuransi ini adalah PRUCrisis Cover Benefit Plus 61, PRUEarly Stage Crisis Cover, PRUEarly Stage payor, PRUjuvenille Crisis Cover, dan PRUmultiple Crisis Cover.
Asuransi Pendidikan
Produk dari asuransi pendidikan Prudential adalah PRUedu Protection Prudential. Jaminan pendidikan dari Prudential ini memberikan manfaat bagi anak dan orang tua.
Asuransi Jiwa
Perlindungan asuransi Prudential ini memberikan bantuan finansial karena meninggal, biaya melahirkan anak, biaya meninggal karena kecelakaan, serta biaya cacat karena kecelakaan kerja. Produk asuransinya terdiri dari PRUlife Cover, PRUmy Child, PRUsafe guard, dan PRUpersonal accident death dan disablement.
Asuransi Syariah
Jaminan sosial yang mecakup biaya asuransi pendidikan, kesehatan, hingga sosial. Namun, yang membedakan adalah peraturan/sistem pendanaannya disesuaikan berdasarkan syariat islam.
Syarat Pengajuan Asuransi Prudential
Jika anda menginginkan untuk menjadi nasabah Prudential. Ada beberapa syarat pengajuan menjadi nasabah Prudential diantaranya:
- Peserta berusia minimal 1 bulan dan maksimal 65 tahun
- Usia maksimum pertanggungan asuransi Prudential adalah 55 tahun, 65 tahun, dan 75 tahun tergantung jenis asuransi yang dipakai
Cara Daftar Asuransi Prudential
Pastikan anda mendatangi kantor cabang Prudential terdekat. Pilih jenis asuransi sesuai kebutuhan dan kemampuan premi yang bisa anda bayar. Selanjutnya anda akan diarahkan untuk mengisi formulir dan memenuhi beberapa persyaratan atau berkas sebagai bukti.
Awal pendaftaran anda harus menyiapkan biaya premi sebagai setoran awal. Pastikan anda membayar premi setiap bulan agar tidak mengalami tunggakan.
Cara Klaim Asuransi Prudential
Saat nasabah membutuhkan biaya maka asuransi Prudential dapat digunakan sebagaimana mestinya. Berikut cara mengklaim asuransi Prudential.
- Polis dalam keadaan aktif.
- Lengkapi identitas diri saat mengklaim, yaitu mengisi berkas persyaratan sesuai prosedur.
- Mengetahui cakupan pertanggungjawaban, yakni setiap asuransi memiliki cakupan tanggung jawab yang berbeda dan manfaat yang didapatkan juga berbeda.
- Memahami jenis penyakit, yakni memahami bahwa setiap penyakit membutuhkan penanganan berbeda serta biaya yang diperlukan juga berbeda.
- Memahami syarat rawat inap, yakni memastikan setiap rumah sakit memiliki peraturan dan kebijakan berbeda yang harus dipatuhi setiap pasien.
- Mengajukan klaim berdasarkan masa tunggu, yakni masa tunggu berlangsung selama 30 hingga 60 hari. Sedangkan penyakit kritis memiliki masa tunggu selama 12 hari.
- Jangan menunda pengajuan klaim, yakni waktu pengajuan klaim yang terbatas sehingga nasabah diharapkan segera mengklaim asuransi agar tidak melewati batas klaim yang telah ditentukan.